Lima Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 08 Desember 2014 - 14:13 WIB
Lima Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
GARUT - Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan meninggalnya 10 orang warga asal Sumedang dan 17 orang warga asal Garut, Jawa Barat, setelah menenggak minuman (miras) oplosan.
Peristiwan ini pun dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan, para korban tidak mengetahui yang mereka konsumsi adalah miras oplosan.
"Penyebabnya, konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi itu bahaya. Di dalamnya ada spiritus 90 persen. Padahal kan itu untuk industri, lalu ada metanol untuk industri, dan obat pembasmi nyamuk dan suplemen merek tertentu," papar Iriawan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).
Iriawan mejelaskan, berdasar hasil penjelasan Badan POM, zat-zat tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh manusia. Beruntung, kepolisian tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku peracik miras oplosan di Sumedang dan Garut.
"Kita sudah tangkap pelakunya, di Sumedang ada dua orang, D dan A. Sedangkan di Garut ada tiga tersangka, AS, S, dan Y. A baru saja kita tangkap di Bali dan sedang dimintai keterangannya, satu masih DPO, satu di antara pelaku berjenis kelamin perempuan," paparnya.
Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada para produsen miras. Diharapkan, sanksi berat dapat memberikan efek jera.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 204 dan Pasal 137 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegasnya.
Iriawan berharap, para pelaku akan jera dan tidak ada lagi masyarakat yang mencoba-coba menjadi produsen miras oplosan. Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya belum membuat sanksi bagi para konsumen miras oplosan. Sebab, mereka dikategorikan korban.
"Semoga mereka jera dan kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Kalau untuk korban belum ada sanksi, karena mereka ini korban dan harus diberikan penyuluhan. Untuk para korban, biaya perawatannya digratiskan oleh Pak Bupati Garut (Rudy Gunawan)," tandasnya.
Peristiwan ini pun dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan, para korban tidak mengetahui yang mereka konsumsi adalah miras oplosan.
"Penyebabnya, konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi itu bahaya. Di dalamnya ada spiritus 90 persen. Padahal kan itu untuk industri, lalu ada metanol untuk industri, dan obat pembasmi nyamuk dan suplemen merek tertentu," papar Iriawan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).
Iriawan mejelaskan, berdasar hasil penjelasan Badan POM, zat-zat tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh manusia. Beruntung, kepolisian tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku peracik miras oplosan di Sumedang dan Garut.
"Kita sudah tangkap pelakunya, di Sumedang ada dua orang, D dan A. Sedangkan di Garut ada tiga tersangka, AS, S, dan Y. A baru saja kita tangkap di Bali dan sedang dimintai keterangannya, satu masih DPO, satu di antara pelaku berjenis kelamin perempuan," paparnya.
Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada para produsen miras. Diharapkan, sanksi berat dapat memberikan efek jera.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 204 dan Pasal 137 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegasnya.
Iriawan berharap, para pelaku akan jera dan tidak ada lagi masyarakat yang mencoba-coba menjadi produsen miras oplosan. Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya belum membuat sanksi bagi para konsumen miras oplosan. Sebab, mereka dikategorikan korban.
"Semoga mereka jera dan kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Kalau untuk korban belum ada sanksi, karena mereka ini korban dan harus diberikan penyuluhan. Untuk para korban, biaya perawatannya digratiskan oleh Pak Bupati Garut (Rudy Gunawan)," tandasnya.
(zik)