Lima Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 08 Desember 2014 - 14:13 WIB
Lima Tersangka Miras...
Lima Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
GARUT - Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan meninggalnya 10 orang warga asal Sumedang dan 17 orang warga asal Garut, Jawa Barat, setelah menenggak minuman (miras) oplosan.

Peristiwan ini pun dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan, para korban tidak mengetahui yang mereka konsumsi adalah miras oplosan.

"Penyebabnya, konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi itu bahaya. Di dalamnya ada spiritus 90 persen. Padahal kan itu untuk industri, lalu ada metanol untuk industri, dan obat pembasmi nyamuk dan suplemen merek tertentu," papar Iriawan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).

Iriawan mejelaskan, berdasar hasil penjelasan Badan POM, zat-zat tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh manusia. Beruntung, kepolisian tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku peracik miras oplosan di Sumedang dan Garut.

"Kita sudah tangkap pelakunya, di Sumedang ada dua orang, D dan A. Sedangkan di Garut ada tiga tersangka, AS, S, dan Y. A baru saja kita tangkap di Bali dan sedang dimintai keterangannya, satu masih DPO, satu di antara pelaku berjenis kelamin perempuan," paparnya.

Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada para produsen miras. Diharapkan, sanksi berat dapat memberikan efek jera.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 204 dan Pasal 137 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tegasnya.

Iriawan berharap, para pelaku akan jera dan tidak ada lagi masyarakat yang mencoba-coba menjadi produsen miras oplosan. Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya belum membuat sanksi bagi para konsumen miras oplosan. Sebab, mereka dikategorikan korban.

"Semoga mereka jera dan kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Kalau untuk korban belum ada sanksi, karena mereka ini korban dan harus diberikan penyuluhan. Untuk para korban, biaya perawatannya digratiskan oleh Pak Bupati Garut (Rudy Gunawan)," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
21 menit yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
1 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
2 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved