Komnas HAM Surati Hakim Kasus IRT Yang Dipidana Karena Facebook
Kamis, 04 Desember 2014 - 14:30 WIB
Komnas HAM Surati Hakim Kasus IRT Yang Dipidana Karena Facebook
A
A
A
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus Ervani Emi Handayani, ibu rumah tangga berumur 29 yang terpaksa dipidana karena postingannya di media sosial Facebook.
Kuasa hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengungkapkan, pihaknya mendapatkan tembusan surat Komnas HAM yang dilayangkan ke majelis hakim tertanggal 1 Desember.
Surat tersebut berisi pendapat Komnas HAM tentang persidangan kasus Ervani. Dan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro.
"Tadi pas sidang sudah kami konfirmasi. Dan beliau sudah mengiyakan kalau menerima," ujarnya usai sidang mendengarkan saksi, Kamis (4/12/2014).
Laki-laki yang akrab dipanggil Boim ini mengungkapkan, isi surat tersebut adalah Komnas HAM menilai apa yang dilakukan oleh Ervani adalah bentuk dari kebebasan warga negara untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Karena hal tersebut dijamin dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 12/2005 tentang ratifikasi konvesi hak politik warga negara.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM menilai jika kasus tersebut diproses maka merupakan preseden buruk dalam kebebasan berpendapat di negara ini.
Untuk itu Komnas HAM meminta agar majelis hakim bersikap profesional dalam memutus perkara tersebut. Majelis hakim diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai sisi dan bersifat adil."Kami berharap majelis hakim memperhatikan surat tersebut," tegasnya.
Sementara itu, usai persidangan majelis hakim Sulistyo membenarkan perihal surat tersebut. Dia mengungkapkan sudah menerima surat tersebut Kamis (4/12/2014) pagi.
Terkait isinya, majelis hakim enggan mengungkapkannya dengan alasan belum mempelajari secara detil. "Surat itu baru saya baca sekilas," ungkapnya.
Dalam sidang kemarin, dua orang saksi ahli kembali dihadirkan. Saksi pertama I Dewa Putu Wijaya, Guru Besar Ilmu Budaya Fakultas Ilmu Budaya UGM dan saksi ahli kedua Muhammad Arif Setyawan dari Fakultas Hukum UII.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Putu mengungkapkan apa yang diungkapkan Ervani dalam postingannya di Facebook adalah bentuk penghinaan. Karena dilakukan dalam keadaan marah.
Sementara saksi dari kuasa hukum, M Arif Setyawan mengungkapkan postingan tidak bisa dikategorikan penghinaan ataupun pencemaran nama baik.
Karena hal tersebut hanya masalah etika saja, sehingga Ervani tidak perlu dihukum pidana cukup disanksi sosial. "Banyak kata-kata yang lebih kasar dari itu. Dan tidak ada masalah," ujarnya.
Ketika dimintai keterangan, Ervani mengungkapkan postingan tersebut merupakan hasil dari pembicaraan suaminya dengan teman-temannya yang dia dengar.
Kala itu, suami beserta teman-temannya berbicara tentang hasil pertemuan antara mereka yang dipecat dengan pengacara Toko Jollie Jogja Jewerely dalam sengketa ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja.
"Postingan itu hanya spontan dan tidak ada maksud apa-apa. Postingan itu saya buat dalam keadaan tertekan psikologis karena tekanan ekonomi," tuturnya.
Kuasa hukum Ervani, Samsudin Nurseha mengungkapkan, pihaknya mendapatkan tembusan surat Komnas HAM yang dilayangkan ke majelis hakim tertanggal 1 Desember.
Surat tersebut berisi pendapat Komnas HAM tentang persidangan kasus Ervani. Dan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke ketua majelis hakim, Sulistyo M Dwi Putro.
"Tadi pas sidang sudah kami konfirmasi. Dan beliau sudah mengiyakan kalau menerima," ujarnya usai sidang mendengarkan saksi, Kamis (4/12/2014).
Laki-laki yang akrab dipanggil Boim ini mengungkapkan, isi surat tersebut adalah Komnas HAM menilai apa yang dilakukan oleh Ervani adalah bentuk dari kebebasan warga negara untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Karena hal tersebut dijamin dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 12/2005 tentang ratifikasi konvesi hak politik warga negara.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM menilai jika kasus tersebut diproses maka merupakan preseden buruk dalam kebebasan berpendapat di negara ini.
Untuk itu Komnas HAM meminta agar majelis hakim bersikap profesional dalam memutus perkara tersebut. Majelis hakim diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai sisi dan bersifat adil."Kami berharap majelis hakim memperhatikan surat tersebut," tegasnya.
Sementara itu, usai persidangan majelis hakim Sulistyo membenarkan perihal surat tersebut. Dia mengungkapkan sudah menerima surat tersebut Kamis (4/12/2014) pagi.
Terkait isinya, majelis hakim enggan mengungkapkannya dengan alasan belum mempelajari secara detil. "Surat itu baru saya baca sekilas," ungkapnya.
Dalam sidang kemarin, dua orang saksi ahli kembali dihadirkan. Saksi pertama I Dewa Putu Wijaya, Guru Besar Ilmu Budaya Fakultas Ilmu Budaya UGM dan saksi ahli kedua Muhammad Arif Setyawan dari Fakultas Hukum UII.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Putu mengungkapkan apa yang diungkapkan Ervani dalam postingannya di Facebook adalah bentuk penghinaan. Karena dilakukan dalam keadaan marah.
Sementara saksi dari kuasa hukum, M Arif Setyawan mengungkapkan postingan tidak bisa dikategorikan penghinaan ataupun pencemaran nama baik.
Karena hal tersebut hanya masalah etika saja, sehingga Ervani tidak perlu dihukum pidana cukup disanksi sosial. "Banyak kata-kata yang lebih kasar dari itu. Dan tidak ada masalah," ujarnya.
Ketika dimintai keterangan, Ervani mengungkapkan postingan tersebut merupakan hasil dari pembicaraan suaminya dengan teman-temannya yang dia dengar.
Kala itu, suami beserta teman-temannya berbicara tentang hasil pertemuan antara mereka yang dipecat dengan pengacara Toko Jollie Jogja Jewerely dalam sengketa ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja.
"Postingan itu hanya spontan dan tidak ada maksud apa-apa. Postingan itu saya buat dalam keadaan tertekan psikologis karena tekanan ekonomi," tuturnya.
(sms)