Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Sukun

Kamis, 04 Desember 2014 - 12:00 WIB
Komplotan Curanmor Diringkus...
Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Sukun
A A A
MALANG - Empat orang anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukun, Kota Malang.

Bersama para pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 27 unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan hasil aksi kejahatan komplotan ini. Empat pelaku curanmor ini memiliki peran berbeda-beda.

Dua pelaku, yakni Ibet Bulan Santoso, 24, warga Jalan Rawisari RT 09/RW 05 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang; dan Slamet Riyadi alias Yedi, 24 Klayatan Gang III RT 01/RW 02 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berperan sebagai pelaku pencuri sepeda motor.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni Hermawan alias Doweh, 26 RT 5/RW 2 Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; dan Siswato alias Tambar, 39 RT 11/RW 3 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berperan sebagai penadah hasil pencurian tersebut dan menjualnya kembali.

“Dari tangan Siswanto berhasil disita 25 unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan hasil aksi kejahatan,” kata Menurut Kapolsek Sukun (Kompol) Toyib Subur, . MenurutToyib kedua pelaku ini melakukan aksi kejahatan curanmor di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, 21 TKP berada di Kota Malang, 7 TKP di Kabupaten Malang, 1 TKP di Kota Batu, dan 1 TKP di Mojokerto.

Aksi ini dilakukan hanya dalam waktu empat bulan. Pelaku mengambil sepeda milik korban di teras rumah atau di pinggir jalan. Setelah berhasil melancarkan aksinya, setiap unit sepeda motor hasil kejahatan itu dijual pelaku kepada dua penadah dengan harga bervariasi, yakni antara Rp1,5 juta-Rp2,5 juta.

Menurut salah satu pelaku Ibet Bulan Santoso, mereka menyasar kawasan permukiman, tempat parkir, dan rumah indekost. “Kami jual sepeda motornya ke wilayah pelosok desa.” ujarnya.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0288 seconds (0.1#10.140)