Terima Sertifikasi, Guru Wajib Tingkatkan Kualitas

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:52 WIB
Terima Sertifikasi, Guru Wajib Tingkatkan Kualitas
Terima Sertifikasi, Guru Wajib Tingkatkan Kualitas
A A A
SEMARANG - Setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya ketika mendidik siswa.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Bambang Budi Raharjo seusai menyerahkan sertifikat tenaga pendidik pada rayon 112 Unnes secara simbolis kepada wakil dari berbagai dinas kabupaten/kota di kampus Unnes, kemarin.

“Usai menerima sertifikat, guru harus meningkatkan kualitas pembelajarannya di kelas. Peningkatan kualitas itu bisa dilihat dari makin termotivasinya siswa ketika belajar, siswa dapat memahami materi dengan mudah, dan siswa juga merasa nyaman ketika belajar,” katanya.

Sebab, guru merupakan tulang punggung pembangunan dunia pendidikan untuk mengarahkan generasi muda ke arah yang lebih baik. Ketua pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) rayon 122 Unnes Achmad Sopyan mengatakan, 2014 ini Unnes memperoleh kuota 4.620 dari 29 kabupaten/kota.

Masing-masing Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Pekalongan, Tegal, Wonogiri, Grobogan, Pati, Kudus, Demak, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, KotaTegal, danKotaSemarang.

“Dari jumlah 4.620, 4.206 lulus, 115 tidak lulus, 175 tidak hadir, dan 124 didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Susilo Himawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4166 seconds (0.1#10.140)