Ketahuan Pacaran, Gadis Muda Digilir 3 Laki-laki Bejat

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:12 WIB
Ketahuan Pacaran, Gadis...
Ketahuan Pacaran, Gadis Muda Digilir 3 Laki-laki Bejat
A A A
GRESIK - Aksi bejat dilakukan tiga pria asal Dusun Wates, Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom.

Berdalih menjaga kebersihan desa, mereka malah memerkosa SA, 17, yang ketahuan pacaran dengan sang kekasih bernama Wahyu. Ketiga lelaki itu, yakni Ahmad Habib Husni alias Obet, 28, Ahmad Nurdin alias Boneng, 24, dan YS, 30. Polisi berhasil mengamankan Obet dan Boneng, sedangkan YS masih buron.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (29/11). Sekitar pukul 20.00 WIB, sepasang kekasih yang menjadi korban SA dan Wahyu sedang asyik berpacaran di sebuah gang sepi di Dusun Wates, Desa Wates Tanjung. Melihat ada sepasang kekasih berpacaran, muncullah niat ketiga tersangka mengerjai. Mereka mendatangi sepasang kekasih itu dan mengancam akan melaporkan ke balai desa sebab dianggap mengotori desa.

Tidak ingin perbuatannya dilaporkan ke balai desa, SA dan pacarnya, Wahyu, hanya bisa pasrah dikerjai. Para tersangka memanfaatkannya dengan berniat jahat memerkosa SA. Keduanya dipisah dengan jarak 20 meter di tempat gelap. SA dibawa ke sawah untuk digilir dan Wahyu dipegangi tersangka lain. “Saya paksa membuka celana dan bajunya di persawahan,” kata Ahmad Habib Husaini di depan penyidik, kemarin.

Hanya ketiganya mengaku memerkosa bergiliran. Pengakuan tersangka, korban digauli bergantian. Pertama kali menggauli adalah tersangka YS. Tidak hanya menggauli, tersangka yang sudah beranak satu itu juga merampas ponsel korban SA. Selanjutnya adalah tersangka Ahmad Habib yang melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban hingga orgasme. Namun, dia mengaku dikeluarkan di luar.

Setelah puas, kini giliran tersangka Nurdin menggauli korban. Tapi, saat menyalurkan berahinya, dia tidak berhasil orgasme. “Waktu itu nggak bisa keluar,” kata Nurdin. Setelah puas dengan kelakuannya, ketiga tersangka meninggalkan sepasang kekasih itu. Tidak lupa tersangka YS mengambil ponsel milik korban Wahyu dan uang Rp50.000. Ketiganya pun pulang ke rumah masing-masing dengan santainya seolah tidak ada apa-apa. “Saya kembali ke rumah. Tetapi, kalau YS saya tidak tahu,” kata Habib.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan yang menimpanya ke Polsek Wringinanom. Mendapatkan laporan pemerkosaan, anggota Unit Reskrim Polsek Wringinanom langsung memburu tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. “Dua tersangka sudah kami amankan. Satu tersangka lainnya masih menjadi buron kami,” kata Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar, kemarin.

Satu tersangka yang kini menjadi buron adalah YS. Diduga tersangka yang masih saudara kandung tersangka Ahmad Habib Husni adalah otak pelakunya. Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Ashadi ik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8779 seconds (0.1#10.140)