Dua Penghina Polisi Ngaku Anak Dede Yusuf Jadi Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Papin Augusto (32) dan Ari Rahman (25), dua penghina polisi di Sobbers Bar dan Resto, Bandung, Minggu dini hari lalu yang mengaku anak Dede Yusuf, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib.
Menurutnya, kedua pria tersebut sudah memenuhi unsur pidana, karena melakukan penghinaan kepada perwira polisi saat melaksanakan tugasnya.
"Kami telah tetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah memenuhi unsur. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (1/12/2014).
Ngajib menjelaskan, hingga kini penyidik masih menyangkakan Pasal 207 KUH-Pidana tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman sembilan bulan, kepada dua pria tersebut.
Namun nerdasarkan aturan, apabila tersangka dihukum sembilan bulan, maka wajib laporan kepada penyidik selama masa hukuman minimal satu minggu satu kali tergantung kebijakan. Saat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Bila memenuhi unsur Pasal 310 KUH-Pidana, dan ada pengecualian, tersangka bisa ditahan tergantung hasil gelar nanti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Papin Augusto (32), warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut diamankan polisi, karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan, dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2014) sekitar pukul 01.45 WIB, di Sobbers Bar and Resto, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, saat Polisi dan TNI tengah melaksanakan operasi gabungan ke tempat hiburan malam.
Saat itu, Papin dan Ari tidak terima ketika polisi menghentikan musik di dalam bar. Keduanya terlibat cek-cok dengan polisi. Bahkan, hingga ke area parkir Sobbers.
Tak terima ketika polisi berusaha menenangkannya, kedua pria itu malah mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Gubernur Jabar yang kini menjabat anggota Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, namun hal tersebut tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib.
Menurutnya, kedua pria tersebut sudah memenuhi unsur pidana, karena melakukan penghinaan kepada perwira polisi saat melaksanakan tugasnya.
"Kami telah tetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah memenuhi unsur. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan," kata Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (1/12/2014).
Ngajib menjelaskan, hingga kini penyidik masih menyangkakan Pasal 207 KUH-Pidana tentang menghina dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan ancaman sembilan bulan, kepada dua pria tersebut.
Namun nerdasarkan aturan, apabila tersangka dihukum sembilan bulan, maka wajib laporan kepada penyidik selama masa hukuman minimal satu minggu satu kali tergantung kebijakan. Saat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Bila memenuhi unsur Pasal 310 KUH-Pidana, dan ada pengecualian, tersangka bisa ditahan tergantung hasil gelar nanti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Papin Augusto (32), warga Jalan Cemara, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Ari Rahman (25), warga Genang Ngamplang, Kabupaten Garut diamankan polisi, karena melakukan penghinaan kepada aparat kepolisan, dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2014) sekitar pukul 01.45 WIB, di Sobbers Bar and Resto, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, saat Polisi dan TNI tengah melaksanakan operasi gabungan ke tempat hiburan malam.
Saat itu, Papin dan Ari tidak terima ketika polisi menghentikan musik di dalam bar. Keduanya terlibat cek-cok dengan polisi. Bahkan, hingga ke area parkir Sobbers.
Tak terima ketika polisi berusaha menenangkannya, kedua pria itu malah mengaku sebagai anak dan keponakan mantan Gubernur Jabar yang kini menjabat anggota Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, namun hal tersebut tidak terbukti.
(sms)