2 Napi Lapas Kelas IIA Bukittinggi Jualan Ganja

Sabtu, 29 November 2014 - 05:56 WIB
2 Napi Lapas Kelas IIA...
2 Napi Lapas Kelas IIA Bukittinggi Jualan Ganja
A A A
BUKITTINGGI - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, menjual ganja di dalam lapas. Ganja itu dimasukkan ke dalam lapas dengan cara dilempar lewat pagar setinggi tiga meter.

Kepada petugas, kedua napi yang diketahui bernama Syafrizal alias Batak (48), dan Abdi (32) itu mengaku terpaksa menjual ganja di dalam lapas untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari.

Dari tangan keduanya, petugas lapas mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram ganja kering siap jual, serta paket kecil sabu-sabu di dalam kamar keduanya. Selain dijual, ganja juga digunakan sendiri oleh keduanya.

"Pesan ganja ini ke teman di luar lewat telepon. Rencananya untuk dijual, tapi ini belum laku terjual. Uang hasil jual ganja ini nantinya untuk beli sambal, di dalam lapas," kata Batak, kepada wartawan, Jumat (29/11/2014).

Ganja itu, sambung Batak, dibeli dari orang di luar lapas seharga Rp1,3 juta perkilogram. Dijual kembali seharga Rp20-50 ribu rupiah per paket kecil.

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Roni menyebut, tersangka memperoleh ganja dengan cara dilempar oleh pemilik ganja dari luar pagar belakang lapas.

"Jumlah barang bukti untuk tersangka Syafrizal sebanyak tujuh ons ganja kering. Sedangkan Aldi, jumlah barang buktinya setengah kilo ganja, ditambah satu paket kecil sabu," ungkapnya.

Menurut Roni, para pemasok ganja yang sudah diketahui indentitasnya, dan kini dalam pengejaran petugas. "Kedua tersangka merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Saat ditangkap, tersangka Syafrizal tengah menjalani masa tahanan selama empat tahun delapan bulan, dari 10 tahun hukuman penjara. Sedangkan tersangka Abdi sedang menjalani masa tahanan selama tiga tahun, dari sembilan tahun vonis pengadilan.

Kedua tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti diamankan untuk proses persidangan.

"Para tersangka napi ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima sampai dua puluh tahun penjara, ditambah penambahan masa tahanan sepertiga dari vonis pengadilan," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)