2 Napi Lapas Kelas IIA Bukittinggi Jualan Ganja

Sabtu, 29 November 2014 - 05:56 WIB
2 Napi Lapas Kelas IIA...
2 Napi Lapas Kelas IIA Bukittinggi Jualan Ganja
A A A
BUKITTINGGI - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, menjual ganja di dalam lapas. Ganja itu dimasukkan ke dalam lapas dengan cara dilempar lewat pagar setinggi tiga meter.

Kepada petugas, kedua napi yang diketahui bernama Syafrizal alias Batak (48), dan Abdi (32) itu mengaku terpaksa menjual ganja di dalam lapas untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari.

Dari tangan keduanya, petugas lapas mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram ganja kering siap jual, serta paket kecil sabu-sabu di dalam kamar keduanya. Selain dijual, ganja juga digunakan sendiri oleh keduanya.

"Pesan ganja ini ke teman di luar lewat telepon. Rencananya untuk dijual, tapi ini belum laku terjual. Uang hasil jual ganja ini nantinya untuk beli sambal, di dalam lapas," kata Batak, kepada wartawan, Jumat (29/11/2014).

Ganja itu, sambung Batak, dibeli dari orang di luar lapas seharga Rp1,3 juta perkilogram. Dijual kembali seharga Rp20-50 ribu rupiah per paket kecil.

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Roni menyebut, tersangka memperoleh ganja dengan cara dilempar oleh pemilik ganja dari luar pagar belakang lapas.

"Jumlah barang bukti untuk tersangka Syafrizal sebanyak tujuh ons ganja kering. Sedangkan Aldi, jumlah barang buktinya setengah kilo ganja, ditambah satu paket kecil sabu," ungkapnya.

Menurut Roni, para pemasok ganja yang sudah diketahui indentitasnya, dan kini dalam pengejaran petugas. "Kedua tersangka merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Saat ditangkap, tersangka Syafrizal tengah menjalani masa tahanan selama empat tahun delapan bulan, dari 10 tahun hukuman penjara. Sedangkan tersangka Abdi sedang menjalani masa tahanan selama tiga tahun, dari sembilan tahun vonis pengadilan.

Kedua tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti diamankan untuk proses persidangan.

"Para tersangka napi ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima sampai dua puluh tahun penjara, ditambah penambahan masa tahanan sepertiga dari vonis pengadilan," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Potret Napi-Napi Cantik...
Potret Napi-Napi Cantik Ikuti Fashion Show di Lapas Bulu Semarang
Bikin Ulah, 9 Napi Asimilasi...
Bikin Ulah, 9 Napi Asimilasi Kembali Dibekuk Polisi
Napi Asimilasi Bikin...
Napi Asimilasi Bikin Ulah, Polisi Bakal Terapkan Tembak di Tempat
5 Napi Teroris Lapas...
5 Napi Teroris Lapas Way Kanan Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
1 Napi Teroris di Lapas...
1 Napi Teroris di Lapas Majalengka Ikrar Setia NKRI dan Cium Bendera Merah Putih
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
34 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved