Tambang Besar Kembali Diusik
A
A
A
MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto terus melakukan razia di sejumlah lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu). Setelah merazia penambangan berskala kecil, kini Pemkab mulai mengusik penambangan berskala besar di Kecamatan Ngoro.
Dalam razia kemarin, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bahkan ikut terjun langsung bersama tim. Tim yang beranggotakan Satpol PP, kepolisian, dan anggota Forpimda itu mendatangi lokasi galian PT Karya Mitra Sejati yang memiliki ratusan hektare lokasi penambangan. Kendati tidak menutup lokasi, tim menemukan beberapa kesalahan yang dilakukan pemilik penambangan. Salah satunya soal perizinan. “Ini kami lakukan untuk menertibkan izin penambangan,” kata Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Dia mengatakan, ada banyak perusahaan penambangan berskala besar di Kecamatan Ngoro. Karena itu, pihaknya ingin melakukan pengecekan di semua lokasi penambangan. “Agar tidak ada kesan tebang pilih. Semua pasti akan kami cek. Sudah ada beberapa lokasi lain yang sudah kami bidik untuk dicek kelengkapan perizinannya,” ujarnya.
Mustofa menyebut, upaya penertiban lokasi penambangan itu menyusul pihaknya yang belum pernah melakukan pendataan menyeluruh. Pendataan ini sekaligus untuk menertibkan perizinan semua lokasi penambangan di Kecamatan Ngoro. “Karena ini menyangkut retribusi agar tidak ada yang bocor. Kalau ada lokasi penambangan yang belum melengkapi syarat perizinan, akan kami minta untuk mengurus itu,” tandasnya.
Dalam razia di PT KMS kemarin, tim menemukan beberapa perizinan yang bermasalah. Selain perbaruan izin yang dilakukan pada 2010, juga soal batas lahan penambangan. Tim juga menemukan kekurangan persyaratan lainnya. Mustofa menyebut, tim tidak langsung melakukan penutupan. “Akan kami beri teguran dulu. Kalau tak ada iktikad baik, baru pemberhentian aktivitas sementara,” ujarnya.
Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati menegaskan, razia di sejumlah lokasi penambangan ini karena Pemkab ingin menertibkan semua perizinan penambangan, baik penambangan berskala kecil maupun besar. “Kami ingin mendata ulang semua lokasi penambangan, termasuk mengecek kelengkapan administrasinya,” ujar Erna kemarin.
Sementara itu, sebelumnya tim gabungan juga melakukan razia di penambangan besar milik PT Geolava di Desa Jedong, Kecamatan Ngoro. Tim menemukan beberapa kekurangan administrasi, termasuk perusahaan belum membayar uang jaminan reklamasi Rp50 juta per hektare. Sementara, lokasi penambangan ini memiliki lahan seluas 219 hektare.
PT Karya Mitra Sejati sebelumnya juga pernah didatangi tim gabungan untuk mengecek kelengkapan administrasi penambangan. Tim juga menemukan beberapa kekurangan kelengkapan administrasi, termasuk uang jaminan reklamasi.
Tritus Julan
Dalam razia kemarin, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bahkan ikut terjun langsung bersama tim. Tim yang beranggotakan Satpol PP, kepolisian, dan anggota Forpimda itu mendatangi lokasi galian PT Karya Mitra Sejati yang memiliki ratusan hektare lokasi penambangan. Kendati tidak menutup lokasi, tim menemukan beberapa kesalahan yang dilakukan pemilik penambangan. Salah satunya soal perizinan. “Ini kami lakukan untuk menertibkan izin penambangan,” kata Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Dia mengatakan, ada banyak perusahaan penambangan berskala besar di Kecamatan Ngoro. Karena itu, pihaknya ingin melakukan pengecekan di semua lokasi penambangan. “Agar tidak ada kesan tebang pilih. Semua pasti akan kami cek. Sudah ada beberapa lokasi lain yang sudah kami bidik untuk dicek kelengkapan perizinannya,” ujarnya.
Mustofa menyebut, upaya penertiban lokasi penambangan itu menyusul pihaknya yang belum pernah melakukan pendataan menyeluruh. Pendataan ini sekaligus untuk menertibkan perizinan semua lokasi penambangan di Kecamatan Ngoro. “Karena ini menyangkut retribusi agar tidak ada yang bocor. Kalau ada lokasi penambangan yang belum melengkapi syarat perizinan, akan kami minta untuk mengurus itu,” tandasnya.
Dalam razia di PT KMS kemarin, tim menemukan beberapa perizinan yang bermasalah. Selain perbaruan izin yang dilakukan pada 2010, juga soal batas lahan penambangan. Tim juga menemukan kekurangan persyaratan lainnya. Mustofa menyebut, tim tidak langsung melakukan penutupan. “Akan kami beri teguran dulu. Kalau tak ada iktikad baik, baru pemberhentian aktivitas sementara,” ujarnya.
Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati menegaskan, razia di sejumlah lokasi penambangan ini karena Pemkab ingin menertibkan semua perizinan penambangan, baik penambangan berskala kecil maupun besar. “Kami ingin mendata ulang semua lokasi penambangan, termasuk mengecek kelengkapan administrasinya,” ujar Erna kemarin.
Sementara itu, sebelumnya tim gabungan juga melakukan razia di penambangan besar milik PT Geolava di Desa Jedong, Kecamatan Ngoro. Tim menemukan beberapa kekurangan administrasi, termasuk perusahaan belum membayar uang jaminan reklamasi Rp50 juta per hektare. Sementara, lokasi penambangan ini memiliki lahan seluas 219 hektare.
PT Karya Mitra Sejati sebelumnya juga pernah didatangi tim gabungan untuk mengecek kelengkapan administrasi penambangan. Tim juga menemukan beberapa kekurangan kelengkapan administrasi, termasuk uang jaminan reklamasi.
Tritus Julan
(ftr)