Penambangan Pasir Memakai Mesin Disel Picu Erosi
A
A
A
SLEMAN - Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman melarang aktivitas penambangan pasir di kawasan Sungai Progo menggunakan mesin disel. Pasalnya, penyedotan material pasir dari dasar sungai menggunakan disel, dapat berpotensi memicu timbulnya erosi.
Kepala Bidang ESDM Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Fauzan Darmadi mengatakan, pascakejadian terseretnya kendaraan truk dan mesin disel di arus Sungai Progo pada Selasa (25/11) lalu, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi penambangan di Dusun Sejati, Sumberarum, Moyudan tersebut. Menurut dia, penambangan yang dilakukan warga di lokasi itu diakui tak mengantongi izin.
Hanya karena penambangan di lokasi itu sudah lama dikelola masyarakat dan dilakukan secara tradisional, bukannya menggunakan alat berat, dinas pun memaklumi hal itu. "Yang tidak boleh itu menggunakan diselnya, karena bisa menghisap material di pinggir sungai dan bisa memicu erosi," katanya, kemarin.
Dengan adanya temuan aktivitas penambangan menggunakan mesin disel itu, Dinas SDAEM Sleman langsung memberikan teguran. Fauzan berharap masyarakat dapat menghentikan aktivitas penambangan dengan cara penggunaan mesin disel. "Kemarin kami juga memberi arahan supaya mereka membentuk kelompok-kelompok penambang rakyat," ungkapnya.
Sementara itu, pascapenutupan area penambangan di kawasan Sungai Gendol karena area tambang yang sudah memasuki kawasan yang tak berizin, sebagian truk yang semula mengambil pasir dari kawasan itu pun beralih ke kawasan Sungai Progo di Kecamatan Moyudan.
Sebagaimana diungkapkan Jatmiatmo Siswin, 60, sopir truk, biasanya dia mengambil pasir di kawasan Sungai Gendol. Karena penambangan ditutup, dia yang mendapatkan pesanan pasir pun akhirnya mencari pasir di Moyudan.
Namun, dia tak menduga, saat dia mengantre pasir, banjir yang datang secara mendadak pada Selasa (25/11) lalu, sampai menghanyutkan truk yang dia bawa. "Biasanya ambil di daerah Merapi (Sungai Gendol) tapi karena ada pesanan ambil di Progo," tandasnya.
Muji Barnugroho
Kepala Bidang ESDM Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman Fauzan Darmadi mengatakan, pascakejadian terseretnya kendaraan truk dan mesin disel di arus Sungai Progo pada Selasa (25/11) lalu, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi penambangan di Dusun Sejati, Sumberarum, Moyudan tersebut. Menurut dia, penambangan yang dilakukan warga di lokasi itu diakui tak mengantongi izin.
Hanya karena penambangan di lokasi itu sudah lama dikelola masyarakat dan dilakukan secara tradisional, bukannya menggunakan alat berat, dinas pun memaklumi hal itu. "Yang tidak boleh itu menggunakan diselnya, karena bisa menghisap material di pinggir sungai dan bisa memicu erosi," katanya, kemarin.
Dengan adanya temuan aktivitas penambangan menggunakan mesin disel itu, Dinas SDAEM Sleman langsung memberikan teguran. Fauzan berharap masyarakat dapat menghentikan aktivitas penambangan dengan cara penggunaan mesin disel. "Kemarin kami juga memberi arahan supaya mereka membentuk kelompok-kelompok penambang rakyat," ungkapnya.
Sementara itu, pascapenutupan area penambangan di kawasan Sungai Gendol karena area tambang yang sudah memasuki kawasan yang tak berizin, sebagian truk yang semula mengambil pasir dari kawasan itu pun beralih ke kawasan Sungai Progo di Kecamatan Moyudan.
Sebagaimana diungkapkan Jatmiatmo Siswin, 60, sopir truk, biasanya dia mengambil pasir di kawasan Sungai Gendol. Karena penambangan ditutup, dia yang mendapatkan pesanan pasir pun akhirnya mencari pasir di Moyudan.
Namun, dia tak menduga, saat dia mengantre pasir, banjir yang datang secara mendadak pada Selasa (25/11) lalu, sampai menghanyutkan truk yang dia bawa. "Biasanya ambil di daerah Merapi (Sungai Gendol) tapi karena ada pesanan ambil di Progo," tandasnya.
Muji Barnugroho
(ftr)