Satpol PP Kulon Progo Hentikan Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 26 November 2014 - 21:05 WIB
Satpol PP Kulon Progo...
Satpol PP Kulon Progo Hentikan Penambangan Pasir Ilegal
A A A
KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo melakukan penertiban penambangan pasir yang terjadi di bantaran Sungai Progo di wilayah Kecamatan Galur. Di tempat ini, ada ratusan penambang yang menggunakan peralatan tradisional ataupun alat berat. Mereka diminta menghentikan aktivitasnya sampai izin penambangan turun.

Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Brengga Dipurwa mengatakan, di kawasan ini ada sekitar 100 penambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir setiap harinya. Mereka tidak mengantongi izin.

"Mereka harus menghentikan aktivitasnya sampai semua perizinan diurus," jelasnya, Rabu (26/11/2014).

Khusus penambangan yang menggunakan backhoe, sebenarnya sudah dihentikan oleh camat dan polsek sepekan lalu. Mereka mengantongi izin penambangan di wilayah Bantul. Namun, dalam aktivitasnya mereka justru melakukannya di Kulon Progo.

"Mereka harus mengurus izin ke Disperindag dan ESDM, yang tradisional bisa mengurus secara kelompok," tandasnya.

Salah seorang penambang Nanang Riyanto mengatakan, sebagian besar penambang yang ada merupakan penambang tradisional yang menggunakan alat manual. Namun sebulan lalu ada dua backhoe milik sebuah perusahaan di Sleman. Akibat penambangan dengan alat berat ini, aktivitas warga kalah cepat.

"Kita hanya secara tradisional, pasir yang ada dikeruk dengan backhoe. Kita kalah," jelasnya.

Aktivitas penambangan dengan backhoe dan angkutan berupa dump truck juga telah membuat kerusakan jalan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1531 seconds (0.1#10.140)