6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2014 - 13:56 WIB
6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
MEDAN - Polresta Medan menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan personel Jahtanras Polda Sumut, Brigadir DK, di salah satu diskotek, Jalan Thamrin, Medan, Minggu (23/11) pagi.

Keenam tersangka tersebut berinisial IP, 37, warga Pajak Rambe Kelurahan Medan Labuhan; LS, 30, warga Jalan Seruway, Medan Labuhan; MS, 47, warga Jalan Rawe II, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan; MBS, 38, warga Kabupaten Samosir; JS, 34, warga Jalan Ilyas Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan; dan GPS, 28, warga Pajak Rambe, Medan Labuhan.

“Ada enam tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah kami menggelar prarekonstruksi,” ungkap salah seorang perwira di Polresta Medan, Selasa (25/11).

Namun, hingga Selasa (25/11) sore belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, terkait kasus penganiayaan anggota Polri tersebut. Sejumlah penyidik di Polresta Medan pun sempat melarang sejumlah wartawan menaiki lantai dua di Unit Jahtanras Polresta Medan untuk melakukan peliputan.

Pelarangan tersebut dikarenakan sejumlah anggota dari Brimob Poldas Sumut merasa emosi terhadap para tersangka yang menganiaya Brigadir DK.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7404 seconds (0.1#10.140)