Dua Tahun Honor Tak Naik, Tenaga Bongkar Muat Sampah Demo

Rabu, 26 November 2014 - 13:25 WIB
Dua Tahun Honor Tak...
Dua Tahun Honor Tak Naik, Tenaga Bongkar Muat Sampah Demo
A A A
TEGAL - Sekitar seratusan tenaga bongkar muat sampah yang dipekerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggeruduk balai kota dan melakukan aksi mogok. Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan dan kejelasan status ketenagakerjaan.

Mereka membawa belasan dump truck yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah. Kemudian mendatangi kantor Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) sembari membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Salah peserta aksi bernama Imam Safii, 25, mengaku honor yang diterimanya belum pernah ada kenaikan sejak dua tahun lalu yakni Rp27.500 per hari. “Untuk honor kami minta dinaikkan menjadi Rp50.000 per hari karena harga kebutuhan sekarang sudah naik lantaran harga BBM naik,” ucapnya.

Pemkot pernah berjanji mengangkat tenaga bongkar muat sampah menjadi tenaga harian lepas (THL) atau honorer resmi saat perekrutan. Namun, janji tersebut sampai saat ini belum direalisasikan. “Status kami sekarang masih swakelola. Pada hal dulu dijanjikan mau diangkat jadi honorer resmi,” ungkapnya.

Kepala Diskimtaru Nur Effen di memastikan honor tenaga bongkar muat sampah akan dinaikan mulai Januari 2015 menjadi Rp35.000 per hari. Nur juga memastikan perlengkapan kerja seperti yang diminta sudah dianggarkan. Hanya saja pembagiannya memang mengalami keterlam batan.

Mediasi Buntu

Mediasi tripartit yang dilakukan antara Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan, PT Dutatex dan sejumlah mantan karyawan perusahaan tersebut buntu. Perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan yakni kembali mempekerjakan 25 buruh yang telah dipecat.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pe kalongan Ali Soleh mengatakan ini adalah mediasi ketiga yang digelar. Karena tidak mencapai titik temu itu, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak. “Kami juga akan aksi yang lebih besar longmarch di Kabupaten Pekalongan untuk teman-teman yang di PHK itu,” tandasnya.

Pihaknya juga menemukan upah yang diterima oleh para karyawan hanya Rp250.000 tiap bulan. Ini jauh lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. “Kami akan melaporkan temuan itu ke pengawas perusahaan dari Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan,” tandasnya.

Menurut pemilik PT Duta tex, Imam Ismanto Bhakti, PHK yang dilakukan itu karena masa kontrak kerja para pekerja tersebut sudah habis sejak Juli 2014. Pihaknya juga memberi kesempatan bagi para pekerja tersebut untuk kembali melamar kerja di PT. Dutatex. “Silakan kalau mau melamar lagi. Namun kewenangan menerima atau tidak, ada di perusahaan. Perusahaan tidak bisa ditekan dalam menerima pegawai, di perusahaan mana pun itu,” ucapnya.

Pria yang juga ketua Apindo Kabupaten Pekalongan itu mengaku akan memberikan tali asih kepada para pekerja yang telah di-PHK itu. Terkait dugaan rendahnya upah yang di berikan PT Dutatex terhadap karyawannya, pihaknya mempersilakan SPN Kabupaten Pekalongan untuk melaporkannya ke dinas terkait. “Silakan dilaporkan saja. Kami masih fokus dengan undangan ini. Kan undangannya hanya mediasi,” katanya.

farid firdaus/ prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)