Produk Ilegal Dimusnahkan
A
A
A
MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali memusnahkan ribuan produk ilegal berupa obat, kosmetik, dan pangan, Senin (24/11). Ke-884 item atau 79.885 kemasan itu diperkirakan bernilai Rp961,17 juta.
Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, menuturkan, produk-produk tersebut disita dan selanjutnya dimusnahkan karena tanpa izin edar, tanpa masa kedaluwarsa, mengandung bahan kimia obat (BKO), dan bahan berbahaya. Produk yang disita berasal dari China, Malaysia, Medan, dan kabupaten/ kota di Sumatera Utara (Sumut).
“Dari berbagai produk yang disita, obat tradisional paling banyak masuk adalah obat pelangsing, dan kosmetik paling banyak masuk adalah pemutih,” tutur M Ali Bata Harahap di Medan, Senin (24/11). Sepanjang tahun ini, BBPOM Medan telah mengamankan ribuan produk ilegal dengan nilai lebih dari Rp4 miliar dari 71 sarana obat dan makanan yang melakukan pelanggaran.
Sebanyak 19 sarana di antaranya sudah diproses projustitia, dan 52 sarana diberikan tindakan nonjustitia berupa peringatan dan pemusnahan produk. “BBPOM menerapkan Undang- Undang (UU) Kesehatan Nomor 36/2009 Pasal 197 dan UU Pangan Nomor 181/2012 Pasal142 kepada para tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar,” katanya.
Menurut Ali, setiap produk yang tidak ditangani sesuai standar kesehatan dapat merusak kesehatan, terutama ginjal. Karena itu, masyarakat Sumut selalu diimbau menjadi konsumen yang cerdas memilih produk obat dan makanan. “Para pelaku cenderung memanfaatkan tingginya permintaan konsumen. Kemudian memasuki pasar-pasar tertentu dalam memasarkan produk-produk ilegal yang berbahaya. Karena itu, masyarakat jangan cepat percaya pada iming-iming produk ini,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abu Bakar Siddik, menuturkan, hingga kini produk obat dan makanan ilegal masih banyak beredar di masyarakat lantaran banyaknya permintaan. BBPOM dan pemerintah daerah diminta lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya produk ilegal itu.
“Kami harapkan minimal sebulan sekali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab bagaimanapun, masyarakat masih sering lupa sehingga harus sering diingatkan bahaya mengonsumsi produk-produk ilegal itu,” tandasnya.
Siti Amelia
Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, menuturkan, produk-produk tersebut disita dan selanjutnya dimusnahkan karena tanpa izin edar, tanpa masa kedaluwarsa, mengandung bahan kimia obat (BKO), dan bahan berbahaya. Produk yang disita berasal dari China, Malaysia, Medan, dan kabupaten/ kota di Sumatera Utara (Sumut).
“Dari berbagai produk yang disita, obat tradisional paling banyak masuk adalah obat pelangsing, dan kosmetik paling banyak masuk adalah pemutih,” tutur M Ali Bata Harahap di Medan, Senin (24/11). Sepanjang tahun ini, BBPOM Medan telah mengamankan ribuan produk ilegal dengan nilai lebih dari Rp4 miliar dari 71 sarana obat dan makanan yang melakukan pelanggaran.
Sebanyak 19 sarana di antaranya sudah diproses projustitia, dan 52 sarana diberikan tindakan nonjustitia berupa peringatan dan pemusnahan produk. “BBPOM menerapkan Undang- Undang (UU) Kesehatan Nomor 36/2009 Pasal 197 dan UU Pangan Nomor 181/2012 Pasal142 kepada para tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar,” katanya.
Menurut Ali, setiap produk yang tidak ditangani sesuai standar kesehatan dapat merusak kesehatan, terutama ginjal. Karena itu, masyarakat Sumut selalu diimbau menjadi konsumen yang cerdas memilih produk obat dan makanan. “Para pelaku cenderung memanfaatkan tingginya permintaan konsumen. Kemudian memasuki pasar-pasar tertentu dalam memasarkan produk-produk ilegal yang berbahaya. Karena itu, masyarakat jangan cepat percaya pada iming-iming produk ini,” ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abu Bakar Siddik, menuturkan, hingga kini produk obat dan makanan ilegal masih banyak beredar di masyarakat lantaran banyaknya permintaan. BBPOM dan pemerintah daerah diminta lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya produk ilegal itu.
“Kami harapkan minimal sebulan sekali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab bagaimanapun, masyarakat masih sering lupa sehingga harus sering diingatkan bahaya mengonsumsi produk-produk ilegal itu,” tandasnya.
Siti Amelia
(ftr)