Tiga Pelaku Judi Internasional Diciduk

Selasa, 25 November 2014 - 12:02 WIB
Tiga Pelaku Judi Internasional...
Tiga Pelaku Judi Internasional Diciduk
A A A
PONOROGO - Sebanyak tiga orang pelaku judi jenis togel yang beroperasi secara online berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo. Ketiganya masing-masing berperan sebagai pengecer, pengepul dan bandar.

Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, penangkapan ketiga tersangka yang berinisial, YAT, NTO, dan ONI berawal dari laporan warga yang kemudian diselidiki anggota Satreskrim Polres Ponorogo. “Warga yang resah kemudian memberikan informasi ke polisi. Setelah itu tindak lanjutnya menangkap ketiga pelaku,” ujar AKBP Iwan Kurniawan, kemarin.

Diungkapkannya, dari pengembangan, pertama kali polisi menangkap YAT yang merupakan perangkat desa di salah satu desa Kecamatan Sambit. YAT tertangkap saat beroperasi di sekitar Kecamatan Kota Ponorogo. Penangkapan YAT terjadi Sabtu (22/11) siang, kemudian merembet ke pelaku lain yang disetori nama pembeli dan dana, yaitu NTO yang bertindak sebagai pengepul. NTO ditangkap di rumahnya sekitar satu jam berselang dari penangkapan YAT.

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap ONI yang merupakan bandar atau atasan dari kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. ONI ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat didatangi polisi, ONI sedang berada di depan komputer yang terhubung dengan internet dan sedang membuka situs judi online jaringan dari Singapura. “Mereka ini tidak lagi pakai rekap di kertas, tapi langsung pakai SMS. Setelah itu ONI ini yang masuk ke jaringan di situs judi online internasional yang basisnya di Singapura,” ujar AKBP Iwan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, Hasran, menambahkan, ONI merupakan pemain lama pada tindak kejahatan judi online ini. Dia pernah tertangkap hingga menjalani hukuman selama tiga bulan penjara beberapa waktu lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set komputer, modem, flashdisk, kartu ATM salah satu bank pelat merah, beberapa ponsel yang dipakai untuk transaksi.

Ada pula beberapa lembar kertas rekap dan sejumlah alat tulis. Kepada ketiganya, polisi menjeratkan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menyatakan kasus ini masih terus akan dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan yang kelasnya inernasional.

Dili Eyato
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved