Tiga Pelaku Judi Internasional Diciduk
A
A
A
PONOROGO - Sebanyak tiga orang pelaku judi jenis togel yang beroperasi secara online berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo. Ketiganya masing-masing berperan sebagai pengecer, pengepul dan bandar.
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, penangkapan ketiga tersangka yang berinisial, YAT, NTO, dan ONI berawal dari laporan warga yang kemudian diselidiki anggota Satreskrim Polres Ponorogo. “Warga yang resah kemudian memberikan informasi ke polisi. Setelah itu tindak lanjutnya menangkap ketiga pelaku,” ujar AKBP Iwan Kurniawan, kemarin.
Diungkapkannya, dari pengembangan, pertama kali polisi menangkap YAT yang merupakan perangkat desa di salah satu desa Kecamatan Sambit. YAT tertangkap saat beroperasi di sekitar Kecamatan Kota Ponorogo. Penangkapan YAT terjadi Sabtu (22/11) siang, kemudian merembet ke pelaku lain yang disetori nama pembeli dan dana, yaitu NTO yang bertindak sebagai pengepul. NTO ditangkap di rumahnya sekitar satu jam berselang dari penangkapan YAT.
Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap ONI yang merupakan bandar atau atasan dari kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. ONI ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat didatangi polisi, ONI sedang berada di depan komputer yang terhubung dengan internet dan sedang membuka situs judi online jaringan dari Singapura. “Mereka ini tidak lagi pakai rekap di kertas, tapi langsung pakai SMS. Setelah itu ONI ini yang masuk ke jaringan di situs judi online internasional yang basisnya di Singapura,” ujar AKBP Iwan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Hasran, menambahkan, ONI merupakan pemain lama pada tindak kejahatan judi online ini. Dia pernah tertangkap hingga menjalani hukuman selama tiga bulan penjara beberapa waktu lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set komputer, modem, flashdisk, kartu ATM salah satu bank pelat merah, beberapa ponsel yang dipakai untuk transaksi.
Ada pula beberapa lembar kertas rekap dan sejumlah alat tulis. Kepada ketiganya, polisi menjeratkan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menyatakan kasus ini masih terus akan dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan yang kelasnya inernasional.
Dili Eyato
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, penangkapan ketiga tersangka yang berinisial, YAT, NTO, dan ONI berawal dari laporan warga yang kemudian diselidiki anggota Satreskrim Polres Ponorogo. “Warga yang resah kemudian memberikan informasi ke polisi. Setelah itu tindak lanjutnya menangkap ketiga pelaku,” ujar AKBP Iwan Kurniawan, kemarin.
Diungkapkannya, dari pengembangan, pertama kali polisi menangkap YAT yang merupakan perangkat desa di salah satu desa Kecamatan Sambit. YAT tertangkap saat beroperasi di sekitar Kecamatan Kota Ponorogo. Penangkapan YAT terjadi Sabtu (22/11) siang, kemudian merembet ke pelaku lain yang disetori nama pembeli dan dana, yaitu NTO yang bertindak sebagai pengepul. NTO ditangkap di rumahnya sekitar satu jam berselang dari penangkapan YAT.
Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap ONI yang merupakan bandar atau atasan dari kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. ONI ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat didatangi polisi, ONI sedang berada di depan komputer yang terhubung dengan internet dan sedang membuka situs judi online jaringan dari Singapura. “Mereka ini tidak lagi pakai rekap di kertas, tapi langsung pakai SMS. Setelah itu ONI ini yang masuk ke jaringan di situs judi online internasional yang basisnya di Singapura,” ujar AKBP Iwan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Hasran, menambahkan, ONI merupakan pemain lama pada tindak kejahatan judi online ini. Dia pernah tertangkap hingga menjalani hukuman selama tiga bulan penjara beberapa waktu lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set komputer, modem, flashdisk, kartu ATM salah satu bank pelat merah, beberapa ponsel yang dipakai untuk transaksi.
Ada pula beberapa lembar kertas rekap dan sejumlah alat tulis. Kepada ketiganya, polisi menjeratkan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menyatakan kasus ini masih terus akan dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan yang kelasnya inernasional.
Dili Eyato
(ftr)