Penyegelan BRD Tak Serius

Senin, 24 November 2014 - 15:00 WIB
Penyegelan BRD Tak Serius
Penyegelan BRD Tak Serius
A A A
TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal setengah hati menyegel basecamp (kantor lapangan) kontraktor perbaikan jalur pantura PT Bumirejo (BRD).

Satpol PP Tegal malah mencopot Satpol Line yang di pasang di base camp menjelang batas waktu pengosongan lahan. Pencopotan Satpol Line yang sudah dipasang selama lima hari itu dilakukan pada Sabtu (22/11) malam sekitar pukul 20.10 WIB oleh 15 anggota Satpol PP. “Satpol Line sudah kami copot tadi malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, kemarin.

Pencopotan itu, kata Hartoto, dilakukan untuk persiapan pengosongan basecamp oleh PT BRD. Padahal, kabar yang beredar, pemkot mendapat somasi dari perusahaan yang men jadi rekanan Bina Marga itu. “Pemasangan Satpol Line itu kan bukan penyitaan, tapi penghentian sementara aktivitas di basecamp ,” ujarnya. Anehnya, Hartoto tidak bisa memastikan akan melakukan pengosongan paksa atau tidak setelah pencopotan itu.

Dia mengaku masih menunggu koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Manajer proyek PT BRD, Yulianto, membenarkan pencopotan Satpol Line tersebut. Pengosongan basecamp menurutnya bukan perkara mudah, membutuhkan waktu karena banyak alat berat dan material.

“Tidak akan bisa kalau dilakukan malam ini sesuai batas waktu dari pemkot. Kalau pemkot mau mengosongkan paksa ya silakan saja. Petugas Satpol PP keluarkan semua yang ada di basecamp termasuk urukannya,” ucapnya santai. Pengamatan KORAN SINDO kemarin sore di basecamp BRD, tidak terlihat lagi Satpol Line yang sebelumnya dipasang di alat berat dan pagar.

Sejumlah pekerja juga tampak tengah beraktivitas membuat material cor. “Mulai kembali beraktivitas sejak tadi siang,” kata salah satu pekerja. Kepala DPPKAD Kota Tegal, Joko Sukur Baharudin, mengatakan, langkah pengosongan basecamp PT BRD baru akan dirapatkan sehingga belum ada keputusan. “Baru akan kami bahas dalam rapat sore ini. Kami menunggu instruksi pimpinan (Wali Kota Siti Masitha),” kata Joko.

Menurut Joko, upaya pengosongan basecamp PT BRD bukan berarti eksekusi. Sebab, sengketa itu belum menyentuh meja hijau. “Ibaratnya kami pemilik rumah yang meminta si penyewa pindah karena sudah habis masa kontraknya,” ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum PT BRD Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Satpol PP terkait penyegelan yang dilakukan terhadap basecamp PT BRD.

Dalam somasi itu, Satpol PP diminta mencopot Satpol Line yang dipasang paling lambat Sabtu (22/11) pukul 23.00 WIB, karena dinilai tidak sah dan tidak mengantongi izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN). Jika tak dicopot sebelum batas waktu itu, PT BRD akan membawanya ke jalur hukum untuk menuntut ganti rugi akibat pemasangan Satpol Line.

Sengketa sewa lahan antara PT BRD dengan Pemkot Tegal mencuat setelah pemkot penyegelan terhadap alat berat dan basecamp PT BRD di Jalan Mataram, Kelurahan Sumur Panggang, Kecamatan Margadana sejak Senin (17/11). Langkah itu dilakukan karena PT BRD dinilai menempati lahan aset pemkot itu secara ilegal. Pemkot memberi waktu BRD untuk mengosongkan lahan seluas 2,6 hektare itu paling lambat Minggu (23/11).

Jika sampai batas waktu lahan tak dikosongkan, pemkot akan lakukan eksekusi pengosongan secara paksa Tapi PT BRD bersikukuh mempertahankan basecamp karena telah membayar sewa Rp 39 juta. Mereka baru akan meninggalkan tempat pembuatan material cor dan aspal hotmix itu setelah proyek betonisasi jalur pantura wilayah Kabupaten Brebes dan Kota Tegal selesai pada akhir 2014.

Farid Firdaus
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4468 seconds (0.1#10.140)