Ganti GPS, Komplotan Penggelapan Mobil Tetap Tertangkap
A
A
A
KENDAL - Komplotan penggelapan mobil rental berhasil diringkus Jajaran Polres Kendal, walaupun mampu mengganti alat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada mobil yang mereka curi.
Ketiganya adalah Masruri (34) Moh Setiawan (33) dan Andi Hariadi (30) warga Cepiring, Kabupaten Kendal.
Penggelapan mobil rental dilakukan mereka dengan berpura-pura menyewa kendaraan untuk keperluan keluar kota, namun ternyata digelapkan untuk dijual atau digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriasyah mengatakan, ketiganya telah menggelapkan mobil rental milik Teguh Wuryanto (36) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon sang pemilik mobil rental.
Mobil Toyota Kijang Innova H 711 TG kemudian digadaikan di wilayah Secang, Kabupaten Magelang.
“Para tersangka awalnya berpura-pura menyewa mobil selama tiga hari kepada korban Teguh. Tapi ternyata mobil oleh para pelaku digelapkan dengan cara digadaikan Rp15 juta,” ujarnya, Jumat (21/11/2014).
Ketiganya juga mengganti GPS yang ada di mobil dengan yang baru. Hal itu diduga guna menghilangkan jejak supaya tidak terdeksi. “Salah satu dari ketiganya ada yang mampu memasang GPS pada mobil,” lanjutnya.
Atas kejahatannya, korban teguh mengalami kerugian sebesar Rp310 juta atau senilai dengan harga satu unit mobil. Sebab penggadai belum berhasil ditangkap dan mobil Toyota Innova masih diburu.
“Para pelaku kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara para pelaku mengaku memiliki modus mencuri mobil rental karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah perusahaan usaha rental mobil.
Sehingga mengetahui cara menggelapkan mobil rental.“Uang saya gunakan untuk bersenang-senang,” tandas Masruri, salah satu tersangka.
Ketiganya adalah Masruri (34) Moh Setiawan (33) dan Andi Hariadi (30) warga Cepiring, Kabupaten Kendal.
Penggelapan mobil rental dilakukan mereka dengan berpura-pura menyewa kendaraan untuk keperluan keluar kota, namun ternyata digelapkan untuk dijual atau digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriasyah mengatakan, ketiganya telah menggelapkan mobil rental milik Teguh Wuryanto (36) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon sang pemilik mobil rental.
Mobil Toyota Kijang Innova H 711 TG kemudian digadaikan di wilayah Secang, Kabupaten Magelang.
“Para tersangka awalnya berpura-pura menyewa mobil selama tiga hari kepada korban Teguh. Tapi ternyata mobil oleh para pelaku digelapkan dengan cara digadaikan Rp15 juta,” ujarnya, Jumat (21/11/2014).
Ketiganya juga mengganti GPS yang ada di mobil dengan yang baru. Hal itu diduga guna menghilangkan jejak supaya tidak terdeksi. “Salah satu dari ketiganya ada yang mampu memasang GPS pada mobil,” lanjutnya.
Atas kejahatannya, korban teguh mengalami kerugian sebesar Rp310 juta atau senilai dengan harga satu unit mobil. Sebab penggadai belum berhasil ditangkap dan mobil Toyota Innova masih diburu.
“Para pelaku kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara para pelaku mengaku memiliki modus mencuri mobil rental karena sebelumnya pernah bekerja di sebuah perusahaan usaha rental mobil.
Sehingga mengetahui cara menggelapkan mobil rental.“Uang saya gunakan untuk bersenang-senang,” tandas Masruri, salah satu tersangka.
(sms)