Warga Enam Desa Ancam Eksodus

Rabu, 19 November 2014 - 13:40 WIB
Warga Enam Desa Ancam...
Warga Enam Desa Ancam Eksodus
A A A
MUARABELITI - Warga enam desa di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengancam pindah (eksodus) ke Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI), kemarin.

Pasalnya, selama 22 tahun tidak ada penyelesaian tapal batas desa dengan PT Musi Hutan Per sada (MHP), khususnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. Koordinator Forum Hutan Tanaman Industri (HTI) Masyarakat Menggugat me nga takan, enam desa itu yakni SP 6 Desa Bumi Makmur, SP 5 Desa Tri Anggun Jaya, SP 9 Desa Harapan Makmur, SP 10 Desa Pian Raya, SP 7 Desa Mukti Karya, dan SP 11 Desa Sindang Laya.

Selama ini warga enam desa merasa sudah terzalimi. Bahkan, kebebasan hak hidup sebagai manusia sudah dirampas PT MHP. Padahal, sejak tahun 1992 warga enam desa telah menjadi warga transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep No 26/SK/1992, November 1992, sedangkan PT MHP men da pat kan lokasi di Kabupaten Muara enim.

“Mirisnya wilayah desa diserobot PT MHP dan melanggar SK Kementrans RI. Padahal jelas, lahan tersebut milik masyarakat, sedangkan warga melakukan aktivitas kebun ditangkap karena merambah hutan PT MHP. Padahal, itu lahan warga sesuai aturan yang ada,” kata Juanda usai menemui Dewan Per wakilan Rakyat Daerah (DP RD) Ka bu paten Mura, kemarin. Menurutnya, ketentuan trans migrasi yang dilakukan warga tiga desa lengkap dengan SK Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, peta Bupati Mura yang dijabat Radjab Semendawai waktu itu.

Tetapi, tidak ada penyelesaian masalah desa sampai sekarang. Bahkan, jika warga melakukan aktivitas kebun dilarang dan ditangkap dengan alasan merambah hutan HTI MHP. Padahal, mereka mengelola kebun di belakang rumah sendiri. “Pelanggaran HAM sudah dilakukan PT MHP terhadap masyarakat enam desa. Padahal, jelas mereka mengelola lahan milik mereka sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak PT MHP telah menangkap satu warga yakni Sugianto karena membakar lahan PT MHP bahkan menyebar sayembara jika ada yang membakar hutan dan merambah diberi hadiah Rp10-15 juta. Jelas ini kesewenang-wenangan terhadap warga 6 desa. Bahkan, sudah ada Pokja yang dibentuk Komisi I DPRD Mura yang di ketuai Alamsyah Manan tidak ada realisasinya.

“Jika tidak ada penyelesaian. Kami eksodus daripada jatuh korban lainnya. Karena kejadian itu sejak tahun 1996, 2008 dan 2014 tidak tuntas. Jika ada penyelesaian kami minta ke rugian Rp4 miliar per kepala keluarga (KK) selama 21 tahun dirampas hak hidupnya,” kata Juanda. Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mura Yudi Pratama mengatakan, dirinya langsung menerima warga apalagi secara administrasi tuntutan warga telah diterima.

“Dewan segera menindak lan-juti memanggil instansi terkait dan pihak perusahaan me nun taskan masalah tersebut,” ungkapnya. Politisi PDIP menam bahkan, pihaknya segera mengurai benang kusut yang ada. Karena sudah ada Pokja yang dibentuk sehingga untuk menye lesaikannya harus dipanggil seluruh pihak yang terkait kembali.

Hengky chandra agoes
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)