Dukungan ke Ervani Terus Mengalir

Senin, 17 November 2014 - 17:07 WIB
Dukungan ke Ervani Terus Mengalir
Dukungan ke Ervani Terus Mengalir
A A A
BANTUL - Dukungan terhadap Ervani Emi Handayani, 29, warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan terus mengalir.

Bahkan kelompok serta organisasi masyarakat hingga tokoh politik juga meminta aparat berwajib melakukan penangguhan penahanan terhadap ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa gara-gara curhat di Facebook tentang pemecatan suaminya.

Kemarin, AnggotaDewan Perwaki l a n Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, M Afnan Hadikusumo bersama pengurus Muhammadiyah, Angkatan Muda Muhammadiyah, serta ibu-ibu Aisyiah di Kabupaten Bantul mendatangi rumah Ervani. Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan memberi dukungan moral. Meski sudah turut mengajukan surat penangguhan penahanan diri Ervani, namun Afnan mengaku tidak akan ikut campur dalam persolan hukum Ervani.

Karena siapa pun tidak boleh melakukan intervensi proses hukum terhadap seseorang di negeri ini. Apalagi, kasus Ervani sudah ditangani oleh Lembag a Bantuan Hukum (LBH). “Saya ke sini hanya ingin memberikan dukungan kemanusiaan bagi Ervani dan keluarga,” papar Afnan ketika di rumah Ervani, kemarin. Pihaknya sengaja mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani karena menilai ada yang janggal dalam kasus ini.

Terlebih, Ervani saat ini merupakan tumpuan keluarga karena Ervani ibu rumah tangga yang harus mengurusi kepentingan keluarga. Menurut Afnan, kasus Ervani tersebut sebenarnya hanya person to person atau sekadar masalah pribadi. Sehingga penangguhan penahanan tersebut perlu dilakukan demi alasan kemanusiaan. Apalagi, banyak pihak yang juga mengajukan surat serupa dan bersedia menjamin keberadaan Ervani.

“Saya harap agar permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Jangan sampai, hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya. Atas kejadian Ervani, yang juga menimpa beberapa orang lainnya tersandung Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Afnan meminta agar warga lain juga harus belajar dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Afnan menandaskan, jika belum ada penasihat hukum, ia mengaku bersedia menyediakannya.

Sementara itu suami Ervani, Alfa Janto, 33, menilai, banyak hal yang jagal dalam kasus yang menyebabkan istrinya ditahan. Ia menilai ada tekanan tertentu terhadap penegak hukum sehingga istrinya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Surat panggilan pertama dari Polda DIY, langsung tertulis jika Ervani berstatus sebagai tersangka.

“Surat panggilan kepada istri saya itu isinya tersangka. Padahal saya dan istri saya sama sekali belum pernah diperiksa,” paparnya.Ia berharap, permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan. Pasalnya, selain dari keluarga, banyak pihak yang bersedia menjadi jaminan bagi istrinya, termasuk Afnan. Ia tetap berharap istrinya segera bebas dari jeruji besi dan bisa berkumpul lagi dengan dirinya dan keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ervani ditahan karena statusnya di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan. Ia dilaporkan ke Polda DIY dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Selasa (11/11) kemarin.

Erfanto linangkung
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1645 seconds (0.1#10.140)