Warga Protes Air Crat-crit

Senin, 17 November 2014 - 16:10 WIB
Warga Protes Air Crat-crit
Warga Protes Air Crat-crit
A A A
SEMARANG - Puluhan warga Perumahan Graha Bangun Harja RT 10/RW VI, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berunjuk rasa di lapangan kompleks perumahan mereka, kemarin.

Mereka memprotes pengembang perumahan terkait persoalan air bersih yang sudah sekitar 14 tahun mengecewakan. Suplai air hanya bisa mengalir 50 menit setiap hari dan kerap mati. Padahal warga sudah membayar bulanan Rp35.000 per rumah. Air fasilitas musala pun harus membayar.

Sumber air di sana merupakan sumur artesis yang dimiliki pengembang. Pengembang perumahan itu PT Mulya Jati Mandiri. Pihak pengembang dituding melanggar Undang-Undang RI Nomor 1/2014 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman. Pasalnya, di kawasan itu telah terjadi pengalihan fungsi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang, yakni lokasi PSU yang seharusnya untuk lapangan, musala, dan ruang pertemuan, sebagaimana dijelaskan dalam siteplan perumahan, telah beralih fungsi menjadi 13 rumah komersial.

Ketua RT10/RWVI, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, M Solihin mengungkapkan, persoalan ini tentu meresahkan. “Untuk air juga dikomersialkan, kami bayar Rp35.000 per bulan (per KK), nyatanya volume air sangat sedikit. Kalau ngalir pun sekitar pukul 02.30 atau 03.00 WIB saat waktu istirahat. Itu pun tidak sampai 1 jam sudah mati lagi,” katanya.

Untuk musala, kata dia, pihak pengembang pun tidak menyediakan fasilitas air bersih sehingga warga bahu membahu membuat musala sendiri. “Sampai sekarang, pengembang belum menyerahkan PSU sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya. Pihak pengembang dituding melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Seperti pada Pasal 47 ayat (4); Prasarana, saranadanutilitas umum yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada Pasal 162 perundangan yang sama, disebutkan tentang barang siapa mengalihfungsikan PSU di luar fungsinya bisa dipidana denda maksimal Rp5miliar.

Selain itu, alih fungsi PSU oleh pengembang juga melanggar Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan PenyerahanPrasarana, SaranadanUtilitas Perumahan dan Permukiman. Ketua Lembaga Swadaya Air Bersih, Hendri Susilo menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada 9 November 2014 via surat. Wartono, staf PT Mulya Jati Mandiri, belum bisa dikonfirmasi.

“Bapak sedang keluar. Untuk aksi warga itu, berlebihan. Bapak sudah sempat memberikan keterangan ke Wali Kota. Ini juga sudah pernah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, tapi kami punya bukti kuat. Bapak sudah ada bukti-buktinya, komplet,” kata istri Wartono yang menemui KORAN SINDO .

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8354 seconds (0.1#10.140)