Sidang Perdana, Iwan Asyik Main Ponsel
A
A
A
MEDAN - Jaksa Iwan Sijabat akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 0,2 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11).
Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Iwan Sijabat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan saat pesta sabu-sabu di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, 9 September lalu.
“Saat ditangkap, terdakwa sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan akhirnya ditemukan lagi satu paket sabusabu di bawah tempat tidur. Terdakwa mengakui sabu-sabu itu miliknya,” kata JPU Boy saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Ketika jaksa membacakan dakwaan, Iwan bukannya mendengarkan, terdakwa malah bolak- balik melihat ponsel di dalam kantong bajunya yang terus berdering pelan. Anehnya, aksi terdakwa Iwan yang memegang ponsel ini tidak dimarahi hakim. Hakim malah membiarkan terdakwa terus melihat ponselnya. Padahal, tahanan maupun terdakwa tidak dibenarkan memegang ponsel, apalagi ketika sidang. Atas dakwaan jaksa ini, terdakwa Iwan Sijabat pun menyatakan tidak keberatan.
Semua dakwaan yang dibacakan jaksa itu menurutnya sudah benar. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU dari Kejari Medan ini kemudian menghadirkan dua saksi, yakni petugas Satresnarkoba Polresta Medan, Bripda Eldianto Siahaan dan Briptu Khairul Ramadhan. Di hadapan hakim, saksi Eldianto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada oknum jaksa yang masuk ke Hotel Royal Perintis bersama seorang perempuan.
“Kami berjumlah lima orang, saat itu langsung menuju hotel tersebut. Resepsionis pun mengatakan kalau terdakwa ini chek in di kamar 309 bersama seorang rekan wanitanya dan langsung kami gerebek,” kata Bripda Eldianto yang dibenarkan saksi Briptu Khairul. Setelah digerebek, kata Eldianto, mereka langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di bawah tempat tidur.
“Satu paket sabu-sabu itu dibungkus sapu tangan warna merah,” katanya. Seusai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Di hadapan hakim, terdakwa Iwan membenarkan semua keterangan saksi. “Sabu-sabu itu benar milik saya. Ada yang memberikannya kepada saya, bukan membeli,” kata Iwan. Terdakwa mengaku sadar kalau perbuatannya itu melanggar hukum.
“Saya sudah empat tahun mengonsumsi sabu-sabu ini. Saya konsumsi untuk memperlancar kerja,” kata Iwan kemudian kembali memegang ponselnya. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (17/11), dengan agenda tuntutan.
Panggabean hasibuan
Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Iwan Sijabat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan saat pesta sabu-sabu di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, 9 September lalu.
“Saat ditangkap, terdakwa sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan akhirnya ditemukan lagi satu paket sabusabu di bawah tempat tidur. Terdakwa mengakui sabu-sabu itu miliknya,” kata JPU Boy saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Ketika jaksa membacakan dakwaan, Iwan bukannya mendengarkan, terdakwa malah bolak- balik melihat ponsel di dalam kantong bajunya yang terus berdering pelan. Anehnya, aksi terdakwa Iwan yang memegang ponsel ini tidak dimarahi hakim. Hakim malah membiarkan terdakwa terus melihat ponselnya. Padahal, tahanan maupun terdakwa tidak dibenarkan memegang ponsel, apalagi ketika sidang. Atas dakwaan jaksa ini, terdakwa Iwan Sijabat pun menyatakan tidak keberatan.
Semua dakwaan yang dibacakan jaksa itu menurutnya sudah benar. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU dari Kejari Medan ini kemudian menghadirkan dua saksi, yakni petugas Satresnarkoba Polresta Medan, Bripda Eldianto Siahaan dan Briptu Khairul Ramadhan. Di hadapan hakim, saksi Eldianto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada oknum jaksa yang masuk ke Hotel Royal Perintis bersama seorang perempuan.
“Kami berjumlah lima orang, saat itu langsung menuju hotel tersebut. Resepsionis pun mengatakan kalau terdakwa ini chek in di kamar 309 bersama seorang rekan wanitanya dan langsung kami gerebek,” kata Bripda Eldianto yang dibenarkan saksi Briptu Khairul. Setelah digerebek, kata Eldianto, mereka langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di bawah tempat tidur.
“Satu paket sabu-sabu itu dibungkus sapu tangan warna merah,” katanya. Seusai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Di hadapan hakim, terdakwa Iwan membenarkan semua keterangan saksi. “Sabu-sabu itu benar milik saya. Ada yang memberikannya kepada saya, bukan membeli,” kata Iwan. Terdakwa mengaku sadar kalau perbuatannya itu melanggar hukum.
“Saya sudah empat tahun mengonsumsi sabu-sabu ini. Saya konsumsi untuk memperlancar kerja,” kata Iwan kemudian kembali memegang ponselnya. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (17/11), dengan agenda tuntutan.
Panggabean hasibuan
(ars)