Dendam Alasan Geng Motor XTC Keroyok Bobotoh
A
A
A
BANDUNG - Pihak kepolisian menduga jika motif pengeroyokan terhadap bobotoh, Herdi alias Eboh (22) dan Sambas Tiar (30) oleh anggota geng motor XTC dilatarbelakangi dendam.
“Motifnya dendam. Saat ini kita sudah amankan 12 dari 15 tersangka. Dari kejadian ini satu korban (Eboh) meninggal dunia dan satu lagi (Sambas) luka berat,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Rabu (12/11/2014).
Ngajib membeberkan, kasus pengeroyokan bermula saat korban baru saja mengikuti konvoi kemenangan Persib Bandung dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Tiba-tiba di Jalan Kali Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, para pelaku yang menggunakan tutup muka mengejar kendaraan korban.
Panik dengan kondisi tersebut, korban dan teman-temannya yang lain langsung berhamburan dari mobil yang ditumpanginya.
Di lokasi hanya tersisa kedua korban yang akhirnya menjadi bulan-bulanan 15 tersangka.
“Korban dipukuli dengan bambu, batu, dan batok kelapa. Usai kejadian korban langsung dibawa ke RS Al Islam. Dan satu korban meninggal satu hari setelah dirawat,” timpalnya.
Ditempat yang sama, salah seorang tersangka, Alrizal Fauzi, mengaku jika pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi dendam yang sudah lama terjadi.
“Kami saling kenal, dengan korban hanya beda kampung. Saat itu, korban sama teman-temannya pas konvoi ngibarin Bendera Persib dan Bendera Brigez (geng motor lain),” jelas Alrizal yang mengaku sebagai Ketua XTC cabang Ciwastra itu.
Tanpa sebab yang pasti, saat kejadian korban bersama sekitar 20 orang lainnya tiba-tiba datang ketempat tongkrongan para pelaku dengan mengibarkan Bendera Brigez dan Persib.
Saat dikejar oleh para pelaku, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan naik ke mobil bak yang semula membawa mereka.
“Yang lain berhasil kabur naik mobil, yang dua korban itu jatuh dan langsung dikeroyok oleh kita,” katanya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil menangkap 12 pelaku yakni, Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmasyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20) dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).
Kini seluruh pelaku ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan orang luka dan meninggal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Motifnya dendam. Saat ini kita sudah amankan 12 dari 15 tersangka. Dari kejadian ini satu korban (Eboh) meninggal dunia dan satu lagi (Sambas) luka berat,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Rabu (12/11/2014).
Ngajib membeberkan, kasus pengeroyokan bermula saat korban baru saja mengikuti konvoi kemenangan Persib Bandung dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Tiba-tiba di Jalan Kali Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, para pelaku yang menggunakan tutup muka mengejar kendaraan korban.
Panik dengan kondisi tersebut, korban dan teman-temannya yang lain langsung berhamburan dari mobil yang ditumpanginya.
Di lokasi hanya tersisa kedua korban yang akhirnya menjadi bulan-bulanan 15 tersangka.
“Korban dipukuli dengan bambu, batu, dan batok kelapa. Usai kejadian korban langsung dibawa ke RS Al Islam. Dan satu korban meninggal satu hari setelah dirawat,” timpalnya.
Ditempat yang sama, salah seorang tersangka, Alrizal Fauzi, mengaku jika pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi dendam yang sudah lama terjadi.
“Kami saling kenal, dengan korban hanya beda kampung. Saat itu, korban sama teman-temannya pas konvoi ngibarin Bendera Persib dan Bendera Brigez (geng motor lain),” jelas Alrizal yang mengaku sebagai Ketua XTC cabang Ciwastra itu.
Tanpa sebab yang pasti, saat kejadian korban bersama sekitar 20 orang lainnya tiba-tiba datang ketempat tongkrongan para pelaku dengan mengibarkan Bendera Brigez dan Persib.
Saat dikejar oleh para pelaku, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan naik ke mobil bak yang semula membawa mereka.
“Yang lain berhasil kabur naik mobil, yang dua korban itu jatuh dan langsung dikeroyok oleh kita,” katanya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil menangkap 12 pelaku yakni, Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmasyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20) dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).
Kini seluruh pelaku ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan orang luka dan meninggal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(sms)