Tiga TKI asal Bali Dipenjara di Rusia

Rabu, 12 November 2014 - 06:02 WIB
Tiga TKI asal Bali Dipenjara...
Tiga TKI asal Bali Dipenjara di Rusia
A A A
DENPASAR - Sebanyak tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bali yang semuanya wanita saat ini dipenjara di Rusia. Mereka adalah Ketut Sukarni dengan nomor paspor A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor paspor A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor paspor A1649489.

Juga ikut dipenjara di Rusia seorang TKI lainnya yang diduga bukan berasal dari Bali yakni atas nama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.

Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, keempat TKI tersebut diketahui dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya lewat facebook.

"Setelah mengetahui informasi tersebut, kami langsung mengkonfirmasi dengan Pemerintahan Rusia dan memang benar adanya dimana ada 3 orang TKI asal Bali dan satunya dari luar Bali, tetapi kita yakin mereka berasal dari Indonesia. Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut. Karena mereka dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tidak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia," ujarnya di Denpasar, Selasa (11/11/2014).

Menurut dia, para TKI tersebut dipenjara sejak 23 September 2014 lalu karena ditangkap oleh otoritas Rusia. Penangkapan tersebut dilakukan karena memang kedatangan mereka ke Rusia tidak dilengkapi dokumen resmi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata keempat TKI tersebut dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Para TKI tersebut diberangkatkan bukan dengan visa kerja.

Namun setelah sampai di Rusia, tiga orang bekerja di Tay Ray Beauty Salon di Kazan, Rusia dan yang lainnya bekerja di sebuah toko di kota yang sama.

Setelah bekerja beberapa bulan, para TKI tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka ditangkap dan dipenjara di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia.

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal kasus dipenjaranya TKI asal Bali tersebut mengaku belum mengetahuinya.

"Kami akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya," jelasnya.
Bila ditemukan tindakan ilegal yang dilakukan perusahan maka sanksinya, kata dia, sudah jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pastika mengatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
(sms)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved