Tiga TKI asal Bali Dipenjara di Rusia
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bali yang semuanya wanita saat ini dipenjara di Rusia. Mereka adalah Ketut Sukarni dengan nomor paspor A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor paspor A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor paspor A1649489.
Juga ikut dipenjara di Rusia seorang TKI lainnya yang diduga bukan berasal dari Bali yakni atas nama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.
Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, keempat TKI tersebut diketahui dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya lewat facebook.
"Setelah mengetahui informasi tersebut, kami langsung mengkonfirmasi dengan Pemerintahan Rusia dan memang benar adanya dimana ada 3 orang TKI asal Bali dan satunya dari luar Bali, tetapi kita yakin mereka berasal dari Indonesia. Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut. Karena mereka dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tidak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia," ujarnya di Denpasar, Selasa (11/11/2014).
Menurut dia, para TKI tersebut dipenjara sejak 23 September 2014 lalu karena ditangkap oleh otoritas Rusia. Penangkapan tersebut dilakukan karena memang kedatangan mereka ke Rusia tidak dilengkapi dokumen resmi.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata keempat TKI tersebut dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Para TKI tersebut diberangkatkan bukan dengan visa kerja.
Namun setelah sampai di Rusia, tiga orang bekerja di Tay Ray Beauty Salon di Kazan, Rusia dan yang lainnya bekerja di sebuah toko di kota yang sama.
Setelah bekerja beberapa bulan, para TKI tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka ditangkap dan dipenjara di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal kasus dipenjaranya TKI asal Bali tersebut mengaku belum mengetahuinya.
"Kami akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya," jelasnya.
Bila ditemukan tindakan ilegal yang dilakukan perusahan maka sanksinya, kata dia, sudah jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pastika mengatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Juga ikut dipenjara di Rusia seorang TKI lainnya yang diduga bukan berasal dari Bali yakni atas nama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.
Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, keempat TKI tersebut diketahui dipenjara setelah salah satu dari mereka menghubunginya lewat facebook.
"Setelah mengetahui informasi tersebut, kami langsung mengkonfirmasi dengan Pemerintahan Rusia dan memang benar adanya dimana ada 3 orang TKI asal Bali dan satunya dari luar Bali, tetapi kita yakin mereka berasal dari Indonesia. Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut. Karena mereka dipenjara akibat ketidaktahuan mereka karena dianggap tidak memiliki dokumen legal formal oleh Pemerintah Rusia," ujarnya di Denpasar, Selasa (11/11/2014).
Menurut dia, para TKI tersebut dipenjara sejak 23 September 2014 lalu karena ditangkap oleh otoritas Rusia. Penangkapan tersebut dilakukan karena memang kedatangan mereka ke Rusia tidak dilengkapi dokumen resmi.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata keempat TKI tersebut dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Para TKI tersebut diberangkatkan bukan dengan visa kerja.
Namun setelah sampai di Rusia, tiga orang bekerja di Tay Ray Beauty Salon di Kazan, Rusia dan yang lainnya bekerja di sebuah toko di kota yang sama.
Setelah bekerja beberapa bulan, para TKI tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka ditangkap dan dipenjara di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal kasus dipenjaranya TKI asal Bali tersebut mengaku belum mengetahuinya.
"Kami akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya," jelasnya.
Bila ditemukan tindakan ilegal yang dilakukan perusahan maka sanksinya, kata dia, sudah jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pastika mengatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
(sms)