Ibu Ervani: Anak Saya Bukan Pembunuh
A
A
A
BANTUL - Orangtua Ervani Emihandayani, ibu rumah tangga (IRT) yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meminta anaknya dibebaskan.
Suasana Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11/2014) ramai oleh para pendukung Ervani. Histeria ibu Ervani, Suparmi, membuat suasana Gedung PN Bantul semakin riuh. Dipegangi beberapa rekannya, Suparmi berteriak meminta agar anaknya dibebaskan.
"Anak saya bukan pembunuh. Bebaskan anak saya," teriak Suparmi.
Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sementara, pendukung Ervani meminta agar UU tersebut dicabut. Koordinator Forum Korban UU ITE Mahendra mengatakan, kasus yang menimpa Ervani ini seolah dipaksakan. Pihaknya berharap agar pemerintah mencabut UU ITE karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil.
"Seringkali UU ITE ini digunakan oleh para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Sehingga UU ITE harus segera dicabut," katanya di sela-sela demonstrasi di depan Gedung PN Bantul, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, di era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemberangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE tersebut. Seharusnya di era demokrasi, setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun, yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum DIY Miftah Mujahid mengatakan, kali ini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Ervani. Sebelumnya mereka pernah mengajukan ke pihak jaksa namun belum dikabulkan.
"Kami menargetkan ada 1.000 tanda tangan yang menjaminkan Ervani, sehingga nanti dia (Ervani) dibebaskan," tandasnya.
Suasana Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11/2014) ramai oleh para pendukung Ervani. Histeria ibu Ervani, Suparmi, membuat suasana Gedung PN Bantul semakin riuh. Dipegangi beberapa rekannya, Suparmi berteriak meminta agar anaknya dibebaskan.
"Anak saya bukan pembunuh. Bebaskan anak saya," teriak Suparmi.
Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sementara, pendukung Ervani meminta agar UU tersebut dicabut. Koordinator Forum Korban UU ITE Mahendra mengatakan, kasus yang menimpa Ervani ini seolah dipaksakan. Pihaknya berharap agar pemerintah mencabut UU ITE karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil.
"Seringkali UU ITE ini digunakan oleh para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Sehingga UU ITE harus segera dicabut," katanya di sela-sela demonstrasi di depan Gedung PN Bantul, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, di era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemberangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE tersebut. Seharusnya di era demokrasi, setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun, yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum DIY Miftah Mujahid mengatakan, kali ini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Ervani. Sebelumnya mereka pernah mengajukan ke pihak jaksa namun belum dikabulkan.
"Kami menargetkan ada 1.000 tanda tangan yang menjaminkan Ervani, sehingga nanti dia (Ervani) dibebaskan," tandasnya.
(zik)