Ibu Ervani: Anak Saya Bukan Pembunuh

Selasa, 11 November 2014 - 12:30 WIB
Ibu Ervani: Anak Saya...
Ibu Ervani: Anak Saya Bukan Pembunuh
A A A
BANTUL - Orangtua Ervani Emihandayani, ibu rumah tangga (IRT) yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meminta anaknya dibebaskan.

Suasana Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11/2014) ramai oleh para pendukung Ervani. Histeria ibu Ervani, Suparmi, membuat suasana Gedung PN Bantul semakin riuh. Dipegangi beberapa rekannya, Suparmi berteriak meminta agar anaknya dibebaskan.

"Anak saya bukan pembunuh. Bebaskan anak saya," teriak Suparmi.

Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sementara, pendukung Ervani meminta agar UU tersebut dicabut. Koordinator Forum Korban UU ITE Mahendra mengatakan, kasus yang menimpa Ervani ini seolah dipaksakan. Pihaknya berharap agar pemerintah mencabut UU ITE karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil.

"Seringkali UU ITE ini digunakan oleh para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Sehingga UU ITE harus segera dicabut," katanya di sela-sela demonstrasi di depan Gedung PN Bantul, Selasa (11/11/2014).

Menurutnya, di era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemberangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE tersebut. Seharusnya di era demokrasi, setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun, yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum DIY Miftah Mujahid mengatakan, kali ini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Ervani. Sebelumnya mereka pernah mengajukan ke pihak jaksa namun belum dikabulkan.

"Kami menargetkan ada 1.000 tanda tangan yang menjaminkan Ervani, sehingga nanti dia (Ervani) dibebaskan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved