Dua Mahasiswa Mabuk Keroyok Wartawan

Rabu, 05 November 2014 - 14:20 WIB
Dua Mahasiswa Mabuk Keroyok Wartawan
Dua Mahasiswa Mabuk Keroyok Wartawan
A A A
SEMARANG - Ricky Fitriyanto, 34, wartawan Radar Semarang (Jawa Pos Group) menjadi korban pengeroyokan dua mahasiswa mabuk di dekat Perumahan Villa Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dini hari kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibatnya, bibir Ricky pecah, pelipis mata luka, baju robek, dan kaca mobil retak karena dilempar batu bata. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku diduga bernama Hary Kristian Barus, 25, dan Anju Vrikles Harahap, 24. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut berasal dari Sumatera Utara dan indekos di daerah Gondang, Tembalang.

Menurut Ricky, pengeroyokan itu bermula saat dirinya sendirian mengendarai mobil sedan di Jalan Prof Sudharto, tepatnya di gerbang Undip, depan SPBU Undip Tembalang, arah barat ke timur. Dia baru pulang dari kantornya di Jalan Veteran, Kota Semarang. Di saat yang sama, dua orang berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan melawan arus. Ricky yang kaget, lalu membunyikan klakson mobilnya.

“Ternyata mereka malah terlihat marah-marah. Putar balik motornya, dan mengejar saya,” kata Ricky saat ditemui di Mapolsek Tembalang, kemarin. Tak mau ingin ambil risiko karena suasana sepi, Ricky terus melajukan mobilnya mencari tempat ramai. Hingga akhirnya sampai di Perumahan Villa Tembalang, dekat pos satpam, Ricky berhenti dan membunyikan klakson untuk menarik perhatian warga.

“Dua orang itu menggedorgedor kaca mobil saya. Saya keluar untuk bicara, ternyata malah menarik baju saya dan langsung memukuli. Salah satunya mengambil paving dan melemparkan ke kaca mobil saya hingga retak,” tuturnya. Ricky mencium bau alkohol dari mulut dua pelaku. Akibat dipukuli, bibirnya berdarah, pelipis luka dan bajunya robek. Ketika keributan terjadi, satpam dan beberapa warga keluar mendekat.

Namun, dua mahasiswa hukum itu justru marah-marah, bahkan mengancam membunuh warga. Itu saat satpam mengamankan kunci sepeda motornya, karena dua pelaku itu hendak kabur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, mengatakan dua pelaku pengeroyokan bisa dijerat Pasal 406 KUHP terkait perusakan terhadap barang milik orang lain.

“Kasus masih ditangani Polsek Tembalang, kami melihat unsur perusakannya,” katanya dikonfirmasi terpisah. Kapolsek Tembalang AKP Priyo Utomo mengatakan status dua terlapor itu masih terperiksa.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7297 seconds (0.1#10.140)