Pastika Akan Tertibkan Kendaraan Berpelat Luar Bali
A
A
A
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali akan memutihkan semua kendaraan dari luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata tersebut. Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyatakan, pemutihan semua kendaraan dari luar Pulau Dewata itu karena selama ini kendaraan tersebut merugikan masyarakat Bali.
Dia memberikan contoh, ada salah satu kendaraan milik perusahaan air minum, jalannya pelan dan kendaraannya pun besar, sehingga menimbulkan kemacetan di mana-mana.
"Pemutihan ini, kalau kendaraan dari luar Bali dan beroperasi di Bali harus bea balik nama, berganti pelat menjadi DK, sehingga mereka memberikan kontribusi kepada daerah Bali dengan membayar pajak," katanya saat acara Simakrama (pertemuan dengan masyarakat) di Denpasar, Sabtu (1/11/2014).
Pastika menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok bagaimana menertibkan kendaraan yang berpelat luar Bali. "Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk menertibkan. Kita mungkin akan melakukan penertiban nanti selama dua minggu dulu," terangnya.
Menurut Pastika, sebenarnya peraturan tersebut sudah ada namun tidak diindahkan oleh masyarakat. Pastika juga mengatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan layak jalan atau tidak itu sudah ada, tetapi banyak masyarakat yang melanggarnya.
Dia memberikan contoh, ada salah satu kendaraan milik perusahaan air minum, jalannya pelan dan kendaraannya pun besar, sehingga menimbulkan kemacetan di mana-mana.
"Pemutihan ini, kalau kendaraan dari luar Bali dan beroperasi di Bali harus bea balik nama, berganti pelat menjadi DK, sehingga mereka memberikan kontribusi kepada daerah Bali dengan membayar pajak," katanya saat acara Simakrama (pertemuan dengan masyarakat) di Denpasar, Sabtu (1/11/2014).
Pastika menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok bagaimana menertibkan kendaraan yang berpelat luar Bali. "Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk menertibkan. Kita mungkin akan melakukan penertiban nanti selama dua minggu dulu," terangnya.
Menurut Pastika, sebenarnya peraturan tersebut sudah ada namun tidak diindahkan oleh masyarakat. Pastika juga mengatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan layak jalan atau tidak itu sudah ada, tetapi banyak masyarakat yang melanggarnya.
(zik)