UMP Sulsel Tahun 2015 Rp2 juta
A
A
A
MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2015 dipastikan naik Rp200 ribu dari tahun ini. Setelah melalui proses panjang yang diwarnai pro-kontra, UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp2 juta. Angka itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang tinggal menunggu tanda tangan gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Simon S Lopang mengatakan, angka UMP Rp2 juta merupakan keputusan Pemprov Sulsel sebagai jalan tengah dari keinginan buruh dan pengusaha. "SK-nya sudah jadi, tapi belum diteken. Tapi sudah tidak ada masalah. Nilainya bulat Rp2 juta," ujar Simon, Jumat (31/10/2014).
Penetapan UMP sebesar Rp2 juta itu dipastikan Simon bisa diterima semua pihak. Soalnya, nilai pengajuan UMP oleh pengusaha dengan buruh selisihnya tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp50 ribu.
Pengusaha mengajukan UMP sebesar Rp1.950.000 atau sama dengan nilai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, kalangan buruh ingin UMP 103 persen dari KHL atau sebesar Rp2.008.500.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengakui belum menandatangani SK tersebut. Namun, dia juga optimistis angka UMP yang ada dalam SK sudah sesuai dengan keinginan kedua pihak. "Angka itu sebagai jalan tengah. Saya yakin bisa diterima buruh dan pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Abdul Muis menerima nilai UMP yang ditetapkan Pemprov Sulsel. "Tidak masalah, ini patut disyukuri," ujar Muis saat dikonfirmasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Simon S Lopang mengatakan, angka UMP Rp2 juta merupakan keputusan Pemprov Sulsel sebagai jalan tengah dari keinginan buruh dan pengusaha. "SK-nya sudah jadi, tapi belum diteken. Tapi sudah tidak ada masalah. Nilainya bulat Rp2 juta," ujar Simon, Jumat (31/10/2014).
Penetapan UMP sebesar Rp2 juta itu dipastikan Simon bisa diterima semua pihak. Soalnya, nilai pengajuan UMP oleh pengusaha dengan buruh selisihnya tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp50 ribu.
Pengusaha mengajukan UMP sebesar Rp1.950.000 atau sama dengan nilai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, kalangan buruh ingin UMP 103 persen dari KHL atau sebesar Rp2.008.500.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengakui belum menandatangani SK tersebut. Namun, dia juga optimistis angka UMP yang ada dalam SK sudah sesuai dengan keinginan kedua pihak. "Angka itu sebagai jalan tengah. Saya yakin bisa diterima buruh dan pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Abdul Muis menerima nilai UMP yang ditetapkan Pemprov Sulsel. "Tidak masalah, ini patut disyukuri," ujar Muis saat dikonfirmasi.
(zik)