Denda Cuma Rp20.000

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:48 WIB
Denda Cuma Rp20.000
Denda Cuma Rp20.000
A A A
SEMARANG - Warga Kota Semarang diperingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika tidak menaati aturan tersebut, mereka akan dikenakan hukuman denda atau kurungan penjara.

Seperti yang terjadi kemarin. Dua warga Karangayu ditangkap petugas Satpol PP Kota Semarang saat hendak membuang sampah ke selokan. Mereka kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk mengikuti sidang di tempat.

Salah satu dari dua pria tersebut bernama Danu Awaludin, 29, warga asli Blora, yang bekerja di Semarang. Dia tak menyangka kebiasaannya membuang sampah akan membuatnya berurusan dengan hukum. “Saya tadi mau buang sampah ke sungai, tiba-tiba ditangkap Provost Satpol,” katanya.

Danu mengaku setiap hari membuang sampah di sungai karena tidak ada tempat sampah di dekat tempatnya bekerja. “Biasanya memang di sungai, setelah ini saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi,” ujarnya setelah menerima denda tipiring (tindak pidana ringan) sebesar Rp20.000.

Denda yang dikenakan kepada pembuang sampah sembarangan di Kota Semarang tentu masih sangat ringan dibandingkan kota-kota lainnya di Indonesia. Misalnya, Bandung dan Palembang menetapkan denda membuang sampah tidak pada tempatnya hingga Rp50 juta.

Kepala Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, sanksi tipiring kepada pembuang sampah sembarangan didasarkan Perda Nomor6/ 1993 tentang Kebersihan. Dalam perda itu disebutkan, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50.000.

“Tapi kali ini kami baru mengenakan pidana denda ringan, yakni setiap pelanggaran dikenakan denda Rp20.000. Untuk tipiring, kami melakukan sidang di tempat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” katanya.

Menurut Kusnandir, pihaknya ke depan akan menyasar wilayah bantaran sungai karena masyarakat banyak membuang sampah ke aliran tersebut.

28 Orang Tak Bawa KTP

Selain dua pembuang sampah ke selokan, petugas Satpol PP juga menangkap 28 orang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, terutama KTP. Mereka pun terpaksa mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing Rp20.000. “Saya tadi tertangkap karena tidak bawa KTP. Lupa, biasanya juga bawa. Ini kebetulan pas tidak bawa dan terkena razia,” kata Hendra, 65, warga Karangayu.

Meskibegitu, Hendramengapresiasi langkah Satpol PP melakukan razia itu. Sebab ini untuk kelengkapan administrasi sebagai warga negara. “Sebetulnya baik kegiatan semacam ini untuk menghindari ada kepemilikan KTP dobel,” katanya.

Kusnandir mengatakan, penegakan Perda Nomor 2/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Negara akan terus digalakkan hingga Desember mendatang. Rencananya, razia akan rutin dilakukan setiap Kamis dengan lokasi berpindah-pindah di berbagai titik. “Dengan begitu, berharap masyarakat semakin tertib secara administrasi maupun kebersihan,” katanya.

Dalam kesempatan sama kemarin, Satpol PP juga merazia rutin terhadap becak dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Sebanyak lima becak dan beberapa gerobak diangkut petugas ke Mako Satpol PP.

“Mereka terpaksa kami angkut karena tidak mengindahkan peringatan kami. Sudah sering disosialisasikan tapi tetap melanggar. Becak dan gerobak itu akan kami tahan dan pemiliknya akan kami berikan pembinaan,” katanya.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0660 seconds (0.1#10.140)