Kapal Mogok, Pencurian Minyak Digagalkan
A
A
A
PALEMBANG - Aksi illegal tapping di kawasan perairan berhasil digagalkan. KM Jaya Sakti yang sudah dimodifikasi dan bisa memuat 35 ton minyak ilegal ditangkap saat mogok di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/10/2014).
Kapal tersebut diduga hendak berlayar ke Singapura dan transit di Batam. Aparat kepolisian Dit Polair Polda Sumsel curiga melihat kapal menurunkan jangkar. Ketika diperiksa, kapal yang biasa bermuatan ikan disulap mampu membawa 35 ton minyak ilegal.
Nakhoda bernama Ribut Wahidi alias Edi (35), KKM Joni (40), serta dua ABK, Fitriadi (35) dan Topik (35), diamankan polisi. Polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka dan sisanya baru ditetapkan sebagai saksi.
"Kapal itu mogok dan anggota kita melakukan pemeriksaan karena curiga melihat kapal tersebut. Saat diperiksa, kapal pembawa ikan itu dimodifikasi dengan membuat tangki di dalamnya, mampu membawa 35 ton minyak ilegal," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel AKBP Denny Haryadi di Pangkalan Polair Polda Sumsel.
Denny menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemilik kapal dan pemilik minyak ilegal tersebut. Berdasarkan informasi nakhoda, minyak itu didapatkan dari kawasan Babat Toman, Kabupaten Muba. "Kasus masih terus kita kembangkan untuk mengejar pemiliknya," jelasnya.
Salah satu Anak Buah Kapal (ABK), Fitriadi. mengaku dia hanya diajak dan mendapatkan upah. Ditanya soal pemilik kapal, dia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau itu minyak, hanya disuruh ikut dan digaji Rp2 juta.
Kapal tersebut diduga hendak berlayar ke Singapura dan transit di Batam. Aparat kepolisian Dit Polair Polda Sumsel curiga melihat kapal menurunkan jangkar. Ketika diperiksa, kapal yang biasa bermuatan ikan disulap mampu membawa 35 ton minyak ilegal.
Nakhoda bernama Ribut Wahidi alias Edi (35), KKM Joni (40), serta dua ABK, Fitriadi (35) dan Topik (35), diamankan polisi. Polisi menetapkan nakhoda sebagai tersangka dan sisanya baru ditetapkan sebagai saksi.
"Kapal itu mogok dan anggota kita melakukan pemeriksaan karena curiga melihat kapal tersebut. Saat diperiksa, kapal pembawa ikan itu dimodifikasi dengan membuat tangki di dalamnya, mampu membawa 35 ton minyak ilegal," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel AKBP Denny Haryadi di Pangkalan Polair Polda Sumsel.
Denny menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemilik kapal dan pemilik minyak ilegal tersebut. Berdasarkan informasi nakhoda, minyak itu didapatkan dari kawasan Babat Toman, Kabupaten Muba. "Kasus masih terus kita kembangkan untuk mengejar pemiliknya," jelasnya.
Salah satu Anak Buah Kapal (ABK), Fitriadi. mengaku dia hanya diajak dan mendapatkan upah. Ditanya soal pemilik kapal, dia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau itu minyak, hanya disuruh ikut dan digaji Rp2 juta.
(zik)