Dua Pelaku Illegal Logging di Banyuasin Dibekuk
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Tim Patroli Polisi Kehutanan Taman Nasional Sembilang (TNS) Kecamatan Banyuasin II berhasil membekuk dua pelaku illegal logging, Berton Sitompul (34) dan Tumpal Sinaga (30). Keduanya merupakan warga Lingkungan II Dusun Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Para tersangka diringkus polhut saat tengah membawa 16 batang balok kayu dengan menggunakan dua sepeda motor yang telah dimodifikasi, ketika akan membawa keluar dari areal TNS dan akan menjualnya ke daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya telah diserahkan ke Polres Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO Palembang, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima polhut dari masyarakat, bahwa kerap terjadi pencurian kayu di TNS. Berbekal informasi tersebut, Selasa (28/10/2014), tim patroli polhut yang beranggotakan enam orang langsung mengintai untuk melakukan penyergapan.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tim patroli berhasil mengamankan kedua pelaku saat membawa kayu curiannya sekitar pukul 11.20 WIB di areal TNS.
"Kedua pelaku telah kita serahkan kepada Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Koordinator Polisi Kehutanan di Taman Nasional Sembilang, Jufriadi, ketika ditemui di Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, Rabu (29/10/2014).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut diharapkan dapat menekan aksi illegal logging, yang mulai kembali marak terjadi di kawasan hutan penyangga. Apalagi, letaknya berada di antara hutan produksi milik perusahaan dan hutan TNS.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kanit Pidana Tertentu IPDA Afriadi membenarkan telah menerima limpahan dua tersangka pelaku illegal logging yang ditangkap oleh tim Polhut TNS.
"Kita terus berusaha melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Setelah berkasnya lengkap, kasus ini segera kita ajukan ke pengadilan," katanya.
Para tersangka diringkus polhut saat tengah membawa 16 batang balok kayu dengan menggunakan dua sepeda motor yang telah dimodifikasi, ketika akan membawa keluar dari areal TNS dan akan menjualnya ke daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya telah diserahkan ke Polres Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO Palembang, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima polhut dari masyarakat, bahwa kerap terjadi pencurian kayu di TNS. Berbekal informasi tersebut, Selasa (28/10/2014), tim patroli polhut yang beranggotakan enam orang langsung mengintai untuk melakukan penyergapan.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tim patroli berhasil mengamankan kedua pelaku saat membawa kayu curiannya sekitar pukul 11.20 WIB di areal TNS.
"Kedua pelaku telah kita serahkan kepada Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Koordinator Polisi Kehutanan di Taman Nasional Sembilang, Jufriadi, ketika ditemui di Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin, Rabu (29/10/2014).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut diharapkan dapat menekan aksi illegal logging, yang mulai kembali marak terjadi di kawasan hutan penyangga. Apalagi, letaknya berada di antara hutan produksi milik perusahaan dan hutan TNS.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kanit Pidana Tertentu IPDA Afriadi membenarkan telah menerima limpahan dua tersangka pelaku illegal logging yang ditangkap oleh tim Polhut TNS.
"Kita terus berusaha melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Setelah berkasnya lengkap, kasus ini segera kita ajukan ke pengadilan," katanya.
(zik)