Pembahasan Upah Temui Jalan Buntu
A
A
A
INDRAMAYU - Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu masih menemui jalan buntu. Besaran UMK belum juga dapat disepakati dewan pengupahan, kemarin.
Rapat tripartit antara pemerintah daerah, buruh, dan asosiasi pengusaha berjalan alot. Bahkan, pembahasan sempat dua kali skorsing.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi mengatakan, pembahasan UMK belumlah selesai. Sebab, pengusaha dan serikat pekerja belum sepakat soal besaran upah minimum. “Masih belum ada titik temu, jadi kami akan mem bahasnya lagi Senin depan,” katanya.
Daddy menambahkan, pengusaha bertahan di angka upah minimum sebesar Rp1.340.131 atau sebesar 93% dari kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara serikat pekerja keukeuh di angka Rp1.638.000. Dewan pengupahan juga akan berkomunikasi dengan serikat pekerja agar UMK bisa ditetapkan. Pemkab Indramayu memiliki batas waktu hingga November mendatang.
Ketua Apindo Kabupaten Indramayu Jackson Tanjung menjelaskan, angka yang diajukan pengusaha merupakan jumlah minimum bagi pekerja. “Kalau pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun serta memiliki ke mampuan yang lebih baik, pasti ada perubahan upah. Akan ada penerapan gaji di atas UMK,” kata dia.
Sementara itu, Jeni, 36, salah satu perwakilan serikat pekerja mengatakan, angka Rp1.638.000 berdasarkan perhitungan KHL sebesar Rp - 1.463.374, ditambah risiko kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) pada 2015 mendatang. “Kami belum sepakat, karena kami memertimbangkan kenaikkan harga pada tahun depan akibat kenaikan BBM,” kata dia.
Sementara itu, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu meminta perusahaan swasta dan industri untuk dapat memberlakukan UMK kabupaten tahun 2015 sesuai dengan ketentuan, jika sudah ditetapkan gubernur.
Setelah UMK kabupaten/kota ditetapkan Gubernur Jawa Barat, perusahaan swasta dan industri diwajibkan melakukan pengupahan yang baru. Dinsosnakertrans akan memantau penerapan UMK di masing-masing perusahaan. Sejauh ini sebagian besar perusahaan sudah melakukan pengupahan sesuai ketentuan dalam beberapa tahun terakhir.
Di Kabupaten Indramayu terdapat sejumlah industry, yakni Pertamina RU VI Balongan (industri migas) , PT Polytama Propindo (industri plastik), PT Chan Jui Fang (industri keramik) dan sejumlah toserba dan pasar swalayan.
Sejauh ini, sejumlah industri baik migas maupun lainnya yang masuk dalam kategori industri besar, telah menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan UMK. Meski begitu, pengawasan terhadap industri-industri di atas akan tetap dilakukan secara berkala.
Sementara itu, untuk industri kecil, dinsosnakertrans hanya melakukan pem binaan, jika belum dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai UMK. Dinsosnakertrans juga bisa memaklumi, jika industri kecil belum dapat menerapkan upah sesuai UMK. “Industri kecil akan dilakukan pembinaan agar kedepannya bisa menerapkan upah sesuai UMK,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu Adi Satria.
Tomi Indra
Rapat tripartit antara pemerintah daerah, buruh, dan asosiasi pengusaha berjalan alot. Bahkan, pembahasan sempat dua kali skorsing.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi mengatakan, pembahasan UMK belumlah selesai. Sebab, pengusaha dan serikat pekerja belum sepakat soal besaran upah minimum. “Masih belum ada titik temu, jadi kami akan mem bahasnya lagi Senin depan,” katanya.
Daddy menambahkan, pengusaha bertahan di angka upah minimum sebesar Rp1.340.131 atau sebesar 93% dari kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara serikat pekerja keukeuh di angka Rp1.638.000. Dewan pengupahan juga akan berkomunikasi dengan serikat pekerja agar UMK bisa ditetapkan. Pemkab Indramayu memiliki batas waktu hingga November mendatang.
Ketua Apindo Kabupaten Indramayu Jackson Tanjung menjelaskan, angka yang diajukan pengusaha merupakan jumlah minimum bagi pekerja. “Kalau pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun serta memiliki ke mampuan yang lebih baik, pasti ada perubahan upah. Akan ada penerapan gaji di atas UMK,” kata dia.
Sementara itu, Jeni, 36, salah satu perwakilan serikat pekerja mengatakan, angka Rp1.638.000 berdasarkan perhitungan KHL sebesar Rp - 1.463.374, ditambah risiko kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) pada 2015 mendatang. “Kami belum sepakat, karena kami memertimbangkan kenaikkan harga pada tahun depan akibat kenaikan BBM,” kata dia.
Sementara itu, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu meminta perusahaan swasta dan industri untuk dapat memberlakukan UMK kabupaten tahun 2015 sesuai dengan ketentuan, jika sudah ditetapkan gubernur.
Setelah UMK kabupaten/kota ditetapkan Gubernur Jawa Barat, perusahaan swasta dan industri diwajibkan melakukan pengupahan yang baru. Dinsosnakertrans akan memantau penerapan UMK di masing-masing perusahaan. Sejauh ini sebagian besar perusahaan sudah melakukan pengupahan sesuai ketentuan dalam beberapa tahun terakhir.
Di Kabupaten Indramayu terdapat sejumlah industry, yakni Pertamina RU VI Balongan (industri migas) , PT Polytama Propindo (industri plastik), PT Chan Jui Fang (industri keramik) dan sejumlah toserba dan pasar swalayan.
Sejauh ini, sejumlah industri baik migas maupun lainnya yang masuk dalam kategori industri besar, telah menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan UMK. Meski begitu, pengawasan terhadap industri-industri di atas akan tetap dilakukan secara berkala.
Sementara itu, untuk industri kecil, dinsosnakertrans hanya melakukan pem binaan, jika belum dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai UMK. Dinsosnakertrans juga bisa memaklumi, jika industri kecil belum dapat menerapkan upah sesuai UMK. “Industri kecil akan dilakukan pembinaan agar kedepannya bisa menerapkan upah sesuai UMK,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu Adi Satria.
Tomi Indra
(ftr)