Warga Amerika Serikat Dideportasi dari Batam
A
A
A
BATAM - Petugas Imigrasi Batam mendeportasi Rick Allen Hartman (63), warga Amerika Serikat, karena melakukan pelanggaran izin tinggal dan izin ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Rafli mengatakan, pemegang paspor No 505581639, keluaran 28 Ferbuari 2014 ini, ditangkap petugas imigrasi di tempatnya bekerja, di PT Flo-Bend Indonesia yang beralamat, di Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjung Uncang, Batam.
"Dia (Rick Allen) menjabat sebagai General Manager, di PT Flo-Bend Indonesia, sejak bulan Maret 2014 lalu," kata Rafli, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).
Selama menjabat GM di perusahaan yang bergerak di bidang fabrikasi pipa baja ini, Rick Allen sama sekali tidak pernah mengurus izin tinggal di Imigrasi Batam dan tak mengantongi izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotam Batam.
Masih kata dia, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota imigrasi di lapangan. Setelah dipantau, Allen ditangkap di perusahaan tempatnya bekerja. Saat diperiksa, dia tak bisa menunjukan dokumen izin tinggal dan izin kerja.
"Kesalahannya ada dua. Tak ada izin tinggal dan tak mengantongi izin kerja, padahal dia menjabat sebagai GM di salah satu perusahaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lelaki paruh baya kelahiran Michigan, Amerika Serikat itu, telah melanggar Pasal 118 Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selain dideportasi, dia diberi sanksi penangkalan (tidak boleh masuk Indonesia) selama 6 bulan hingga 2 tahun," kata Rafli.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Rafli mengatakan, pemegang paspor No 505581639, keluaran 28 Ferbuari 2014 ini, ditangkap petugas imigrasi di tempatnya bekerja, di PT Flo-Bend Indonesia yang beralamat, di Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjung Uncang, Batam.
"Dia (Rick Allen) menjabat sebagai General Manager, di PT Flo-Bend Indonesia, sejak bulan Maret 2014 lalu," kata Rafli, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).
Selama menjabat GM di perusahaan yang bergerak di bidang fabrikasi pipa baja ini, Rick Allen sama sekali tidak pernah mengurus izin tinggal di Imigrasi Batam dan tak mengantongi izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotam Batam.
Masih kata dia, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota imigrasi di lapangan. Setelah dipantau, Allen ditangkap di perusahaan tempatnya bekerja. Saat diperiksa, dia tak bisa menunjukan dokumen izin tinggal dan izin kerja.
"Kesalahannya ada dua. Tak ada izin tinggal dan tak mengantongi izin kerja, padahal dia menjabat sebagai GM di salah satu perusahaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lelaki paruh baya kelahiran Michigan, Amerika Serikat itu, telah melanggar Pasal 118 Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selain dideportasi, dia diberi sanksi penangkalan (tidak boleh masuk Indonesia) selama 6 bulan hingga 2 tahun," kata Rafli.
(san)