Ahok dan Nazarudin Ditangkap Polisi di Banyuasin

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:48 WIB
Ahok dan Nazarudin Ditangkap Polisi di Banyuasin
Ahok dan Nazarudin Ditangkap Polisi di Banyuasin
A A A
BANYUASIN - Rusdi alias Ahok bin Entok (51), warga Talang Kelapa, Banyuasin, dan Nazarudin bin Sofa (31), warga IT I, Kota Palembang, tertangkap basah mencuri besi milik PT Montana seberat 2,5 ton senilai puluhan juta rupiah.

Penangkapan keduanya berkat laporan Gane Fiarmon alias Simon (51) yang juga pemilik area pasar malam, tempat besi itu disimpan, yang memergokinya.

Mendapatkan laporan itu, anggota satuan Reskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya yang saat itu sedang berusaha memotong besi, di arena permainan pasar malam, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya besi yang telah dipotong-potong seberat 2,5 ton, dan mobil pikap warna hitam BG 9303 MM yang digunakan untuk mengangkut besi.

Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mencuri besi, seperti satu buah tabung angin, satu buah tabung gas kecil, selang gas tabung angin, dua buah kunci inggris, dan satu buah palu besi.

Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kasat Reskrim Iptu Harmianto, didampingi Kanit Pidum Iptu Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan pemilik permainan pasar malam.

"Setelah menerima laporan, kita langsung meluncur ke TKP dan mendapati keduanya tengah memotong besi permainan milik Pt. Montana serta langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan," ujarnya, ketika ditemui diruangannya, Selasa (28/10/2014).

Setelah menangkap kedua pelaku, kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap otak pelaku pencurian tersebut. Apalagi dari pengakuan keduanya, pencurian itu sudah dua kali mereka lakukan atas suruhan seseorang.

"Dari pemeriksaan sementara, mereka berdua mengaku sudah kedua kalinya melakukan pencurian tersebut," tegasnya.

Dari hasil pencurian besi yang pertama, keduanya berhasil mendapatkan besi bekas sebanyak dua ton, kemudian dalam aksi kedua yang kepergok polisi, keduanya baru mendapatkan 500 kg besi yang belum sempat dijual.

"Kedua tersangka terancam dikenaikan Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Rusdi Alias Ahok membantah kalau dirinya dan temannya Nazarudin telah melakukan pencurian besi. Dia berdalih, pihaknya telah membayar down paymen (DP) sebesar Rp9 juta, kepada seseorang berinisial JH untuk besi tersebut.

"Sebelumnya, JH mengubungi saya dan menawar besi, setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati harga Rp9 juta. JH mengatakan besi di Montana itu merupakan miliknya. Tapi tiba-tiba ada polisi datang dan menangkap kami," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4827 seconds (0.1#10.140)
pixels