Jual Kulit Harimau Sumatera Rp80 Juta, Sumarsono Ditangkap

Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:55 WIB
Jual Kulit Harimau Sumatera Rp80 Juta, Sumarsono Ditangkap
Jual Kulit Harimau Sumatera Rp80 Juta, Sumarsono Ditangkap
A A A
SERANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat wilayah Serang berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera, di Rest Area, KM 68, Tol Tangerang-Merak, Kampung Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kulit harimau itu dibawa oleh Sumarsono (42), warga Bekasi. Keberadaan Sumarsono di Serang, dilaporkan petugas oleh warga. Sekali transaksi, Sumarsono mendapat keuntungan Rp80 juta.

"Kita berhasil menangkap tersangka penjualan kulit harimau jenis Sumatera sebanyak 1 ekor, beserta kepalanya yang diperkirakan baru dikuliti, karena dalam keadaan masih segar," kata Petugas BKSD Jawa Barat Wilayah Serang Uday Hudaya, kepada wartawan, di lokasi penangakapan, Selasa (28/10/2014).

Sumarsono membawa satu lembar kulit harimau yang sudah dibungkus dalam kardus warna coklat, menggunakan mobil minibus dengan nomor polisi B 1643 VMO, diperkirakan ukuran kurang lebih 100 cm x 50 cm.

"Tersangka dengan barang bukti dibawa ke kantor BKSD di Ciracas, Kota Serang, untuk diminati keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) & (4) UU RI No 5 Tahun 1999 Tentang KSDA dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk diketahui, harimau Sumatera ini di alam liar habitatnya terancam, karena berdasarkan data di tahun 2010, jumlah kucing besar jenis Panthera Tigris Sumatrae ini, hanya 200 ekor di Indonesia, dan terancam punah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)