Tamzil Seret Sekda dan Anggota DPRD Kudus Tahun 2004

Senin, 27 Oktober 2014 - 22:00 WIB
Tamzil Seret Sekda dan...
Tamzil Seret Sekda dan Anggota DPRD Kudus Tahun 2004
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Kudus M Tamzil, terdakwa kasus dugaan korupsi Sarpras Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 menyeret Sekda dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus tahun 2004. Menurut Tamzil, Sekda dan DPRD Kudus yang menjabat saat itu juga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Tamzil melalui eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya Adi Susanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/10/2014).

"Mereka (Sekda dan DPRD Kudus) seharusnya dijadikan saksi terkait pengalokasian anggaran dan persetujuan kerjasama pengadaan sarpras pendidikan antara Pemkab dengan CV Gani and Son. Sebab saat itu mereka juga terlibat," kata Adi kepada majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widijantono.

Keterlibatan pimpinan dan anggota dewan, menurut Tamzil, terkait pada persetujuan mereka atas kerjasama pihaknya dengan Abdul Gani Aup, Direktur CV Gani and Son dalam proyek tersebut. Sementara Sekda saat itu diakui terlibat terkait penyusunan APBD dan APBD Perubahan tahun 2004.

"Sebagai ketua panitia, penyusun APBD atau APBD Perubahan, Sekda berperan atas dimaksukannya alokasi dana sarpras karena itu menjadi wewenangnya," imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Adi, kliennya pernah meminta penyidik Kejati Jateng yang menangani kasus tersebut memeriksa Sekda dan anggota dewan sebagai saksi.

Namun hingga perkaranya diperiksa di pengadilan, mereka tak pernah diperiksa. Bahkan, saat Tamzil diperiksa sebagai tersangka dan meminta kehadiran mereka sebagai saksi meringankan, tak pernah dipenuhi penyidik.

"Karena mereka tidak pernah dilibatkan, kami menilai dakwaan jaksa penuntut umum disusun dari hasil penyidikan yang tidak lengkap dan tidak cermat, sehingga harus ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim," tegasnya.

Atas eksepsi yang disampaikan terdakwa, JPU Kejati Jateng Enria Tampubolon menyatakan akan menanggapi pada sidang pekan depan."Kami akan menanggapinya secara tertulis. Kami meminta waktu hingga persidangan selanjutnya," kata Enria.

Sekedar diketahui, M Tamzil didakwa korupsi bersama Ruslin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus dan Abdul Gani Aup, Direktur CV Gani dan Son. Korupsi terjadi atas Pengadaan Sarpras Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, M Tamzil didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP serta dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved