Enam Pasangan Mesum Didenda Rp300 Ribu

Kamis, 23 Oktober 2014 - 16:22 WIB
Enam Pasangan Mesum Didenda Rp300 Ribu
Enam Pasangan Mesum Didenda Rp300 Ribu
A A A
BANTUL - Enam pasangan mesum akhirnya dihukum denda Rp300 ribu subsider kurungan enam hari. Enam pasangan mesum tersebut terjaring razia yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Bantul, Rabu (22/10/2014) di hotel dan penginapan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sewon, Kecamatan Kasihan, dan Kecamatan Banguntapan.

Sidang terhadap pasangan mesum itu dipimpin oleh Hakim Titik Budiwinarti, Kamis (23/10/2014). Sidang berlangsung selama satu jam.

Sempat terjadi insiden di luar ruang sidang. Seorang perempuan kira-kira berumur 35 tahun yang enggan disebutkan namanya memaki-maki ayahnya yang sedang menjalani persidangan. Perempuan tersebut meminta kepada hakim agar ayahnya dipenjara.

"Sudah tua punya banyak cucu masih saja kelakuannya. Penjara yang lama aja, Bu," teriak wanita berkaos putih ini.

SB (66) mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan mantan pacarnya, M (59). Meski saat ini dirinya sudah bercucu, masih sering bertemu mantan pacarnya itu hingga akhirnya dirinya digelandang petugas karena kedapatan berduaan di kamar hotel.

Selain SB dan M, pasangan mesum yang terjaring razia lainnya dan harus disidang adalah DN (37) dan SL (37), serta SHS (59) dan BWT (45). Pasangan lainnya, S (34) dan CP (34), TKD (31) dan AW (30), serta W (53) dan SL (51).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7550 seconds (0.1#10.140)