Razia PSBB di Tangsel, Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
Razia PSBB di Tangsel,...
Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz di Jalan Otista, Ciputat, Tangsel, Sabtu (30/5/2020).Foto/Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz di Jalan Otista, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2020). Di antara yang diamankan itu, terdapat enam pasangan yang masih duduk di bangku SMK.

Sedangkan 16 orang sisanya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan. Razia itu sendiri dilakukan menyusul maraknya informasi beredar dari masyarakat, bahwa penginapan RedDoorz banyak kedatangan tamu kalangan remaja.

Terlebih, saat ini masih berlangsung ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3."Totalnya ada sebanyak 11 pasang atau 22 orang, tiga pasang di antaranya masih berstatus di bawah umur, masih SMK. Jadi dua pasang yang di bawah umur ini kedapatan di dalam kamar masing-masing melakukan hubungan suami-isteri, sedangkan sepasang lainnya baru mau check in di resepsionis," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana pada Sabtu (30/5/2020).

Dalam keterangannya, seluruh pasangan yang dipergoki mesum di dalam kamar mengaku telah melakukan hubungan suami-isteri di kamar hotel. Begitu pun sepasang siswi yang baru mendaftar di bagian resepsionis, keduanya tak membantah bahwa mereka hendak berbuat mesum di kamar hotel."Kita interogasi yang sepasang ABG baru mau check in, ya akhirnya mengaku juga mau berbuat hubungan suami-isteri di dalam kamar," terang Sapta.

Petugas langsung menggiring seluruh pasangan ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan. Selanjutnya tiga pasangan siswi di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sedang delapan pasangan dewasa lainnya dikirim ke panti sosial di Jakarta Timur."Yang tiga pasang kita kembalikan ke orang tuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," ujarnya.

Pemilik hotel RedDoorz sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 40. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.

"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selebgram Siti Septi...
Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
Pasangan Ini Berhubungan...
Pasangan Ini Berhubungan Seks di Pesawat, Para Penumpang Protes
Operasi Yustisi Pengelola...
Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved