Kejati DIY Masih Teliti BAP Bambang FPI

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 20:12 WIB
Kejati DIY Masih Teliti BAP Bambang FPI
Kejati DIY Masih Teliti BAP Bambang FPI
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) masih meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng Bambang Tedy atas kasus penipuan jual beli lahan.

"Berkasnya masih diteliti oleh jaksa peneliti pidana umum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, kepada wartawan, Sabtu (18/10/2014).

Ditambahkan dia, jika BAP sudah lengkap, maka upaya hukum selanjutnya adalah, jaksa menyurati penyidik Polda DIY agar segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Sebaliknya, jika BAP belum bisa dinyatakan lengkap, maka jaksa akan mengembalikan BAP ke penyidik kepolisian dengan menyertakan surat petunjuk.

Diungkapkan oleh Purwanta, meskipun kasus yang menjerat Bambang Tedy dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, namun yang meneliti BAP-nya adalah jaksa pidana umum. Karena predicate crime atau pidana pokoknya adalah kasus penipuan.

"Saya belum mengetahui apa pasal yang akan didakwakan oleh jaksa kepada BT, karena berkasnya saja masih diteliti. Kalau pidana pokoknya setahu saya penipuan, yang meneliti jaksa pidana umum," jelas Purwanta.

Dia pun menyatakan kemungkinan proses persidangannya nanti digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan bukan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tedy terjerat kasus penipuan jual beli lahan senilai Rp11,7 miliar. Berdasar hasil pengembangan, penyidik polda menerapkan pasal TPPU pada kasus ini.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik termasuk dua mobil mewah milik tersangka bermerk Mazda Sport dan Mitsubishi Pajero. Dua mobil itu diduga kuat merupakan pencucian uang dari uang hasil jual beli lahan fiktif itu. Saat ini Bambang Tedy statusnya ditahan oleh penyidik.

Kasus ini juga menyeret istri Bambang Tedy, Sebrat Haryanti sebagai tersangka. Sebrat diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman.

Pengacara Sebrat, Aviq Anshori saat dihubungi mengatakan, menurut sepengetahuannya pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik Polda DIY telah selesai. Namun dia belum memperoleh informasi terbaru sampai mana proses pemberkasan dilakukan.

Dia mengaku, Sebrat tidak ditahan oleh penyidik karena berdasar beberapa pertimbangan, seperti status Sebrat sebagai kepala desa yang pelayan publik, serta adanya jaminan dia tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Untuk ibu S, setahu kami juga dijerat pasal TPPU. Tapi kami belum mengetahui secara pasti apakah BAP-nya masih di penyidik atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5923 seconds (0.1#10.140)