605 Gram Sabu Direbus Polisi

Rabu, 15 Oktober 2014 - 18:53 WIB
605 Gram Sabu Direbus...
605 Gram Sabu Direbus Polisi
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Antik Seligi. Sabu seberat 605,89 gram dari tersangka AL dimusnahkan dengan cara direbus air panas.

Tersangka AL ditangkap di Jalan Punggowo belakang Perumahan Dutamas Batam Centre pada Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening seberat 50,90 gram.

Selain itu, ditemukan juga sebuah tas yang berisi tujuh bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat 554,99 gram.

"Sebanyak 605,89 gram sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus. Sisanya dikirim untuk uji lab dan barang bukti di persidangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, Rabu (15/10/2014).

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti sebanyak 64 gram ganja kering dari tangan AYT yang ditangkap di Perumahan Balai Persero pada Selasa (9/9/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangannya, polisi mengamankan satu bungkus ganja kering sebanyak 76 gram. Namun sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji lab dan barang bukti di pengadilan. Daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, AYT dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam operasi Antik Seligi yang digelar selama dua pekan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap sebanyak delapan kasus dan mengamankan sembilan tersangka.

Mereka yang ditangkap, DK dengan barang bukti 19 butir ekstasi, alat cetak pil ekstasi, dan 25 gram biji ganja. Tersangka SAY dengan barang bukti 8,85 gram sabu. Tersangka SAM dua butir ekstasi. Sementara, dari tersangka HD dan JO, barang buktinya 0,44 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka AI dengan barang bukti 605,89 gram sabu. JAY sabu seberat 38,35 gram sabu, SY dengan bukti empat butir pil ekstasi dan YT dengan barang bukti 1,8 gram.

"Dari delapan kasus, baru dua kasus yang barang buktinya kami musnahkan. Sisanya masih proses penyidikan," kata Irham.
(zik)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
2 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
2 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
3 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
4 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
4 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
5 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved