605 Gram Sabu Direbus Polisi

Rabu, 15 Oktober 2014 - 18:53 WIB
605 Gram Sabu Direbus...
605 Gram Sabu Direbus Polisi
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Antik Seligi. Sabu seberat 605,89 gram dari tersangka AL dimusnahkan dengan cara direbus air panas.

Tersangka AL ditangkap di Jalan Punggowo belakang Perumahan Dutamas Batam Centre pada Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening seberat 50,90 gram.

Selain itu, ditemukan juga sebuah tas yang berisi tujuh bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat 554,99 gram.

"Sebanyak 605,89 gram sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus. Sisanya dikirim untuk uji lab dan barang bukti di persidangan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid, Rabu (15/10/2014).

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti sebanyak 64 gram ganja kering dari tangan AYT yang ditangkap di Perumahan Balai Persero pada Selasa (9/9/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangannya, polisi mengamankan satu bungkus ganja kering sebanyak 76 gram. Namun sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji lab dan barang bukti di pengadilan. Daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Atas perbuatannya, AYT dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam operasi Antik Seligi yang digelar selama dua pekan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap sebanyak delapan kasus dan mengamankan sembilan tersangka.

Mereka yang ditangkap, DK dengan barang bukti 19 butir ekstasi, alat cetak pil ekstasi, dan 25 gram biji ganja. Tersangka SAY dengan barang bukti 8,85 gram sabu. Tersangka SAM dua butir ekstasi. Sementara, dari tersangka HD dan JO, barang buktinya 0,44 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka AI dengan barang bukti 605,89 gram sabu. JAY sabu seberat 38,35 gram sabu, SY dengan bukti empat butir pil ekstasi dan YT dengan barang bukti 1,8 gram.

"Dari delapan kasus, baru dua kasus yang barang buktinya kami musnahkan. Sisanya masih proses penyidikan," kata Irham.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7256 seconds (0.1#10.140)