Pelaku Mutilasi Riau Dibebaskan, Keluarga Korban Mengamuk

Rabu, 08 Oktober 2014 - 16:54 WIB
Pelaku Mutilasi Riau...
Pelaku Mutilasi Riau Dibebaskan, Keluarga Korban Mengamuk
A A A
PEKANBARU - Sebanyak sembilan keluarga anak korban mutilasi Riau, hari ini mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memvonis bebas salah satu pelaku mutilasi Diki Pratama (16).

Para keluarga korban menuntut keadilan atas dibebaskannya terpidana mutilasi. Sebab ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Siak, Diki divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

Kemarahan para keluarga korban dikarenakan penjelasan dari pihak PT Pekanbaru atas vonis bebas itu yang dinilai tidak memuaskan keluarga korban.

Kemarahan itu diluapkan saat keluarga korban diterima oleh pihak Humas PT di aula pengadilan. Emosi para keluarga korban memuncak ketika pihak PT yang diwakili Kepala Humas Tani Ginting tidak bisa menjelaskan alasan vonis bebas tersebut.

Alimina Gule, ibu dari korban Vamesli (9) dan Darman Gea, ayah dari korban Vanjeva (10) yang semula duduk di kursi bagian samping langsung mendatangi humas yang berada di bagian depan. Keduanya langsung menggebrak meja yang diduduki Ginting.

"Saya ini sudah hidup sebatangkara, anak saya dibunuh. Kenapa hakim seperti ini? Demi arwah anak saya, saya rela mati," ucap Alimina yang marah dengan linangan air mata, Rabu (8/10/2014).

Melihat ini, pihak keamanan PT berusaha menenangkan orangtua korban. Namun keluarga yang lain tidak terima.

"Itu karena Bapak-bapak Humas ini berbelit-belit menjelaskannya. Bagaimana jika yang menjadi korban itu anak-anak bapak? Anak bapak dimutilasi, kemudian mayatnya dijual ke warung tuak (warung miras) dan daginggnya dimakan, apa kalian terima?" tambah Alwi.

Menurut Humas PT Pekanbaru Tani Ginting, vonis bebas atas pelaku mutilasi mutlak tangungjawab tiga hakim yang menyidangkan perkara ini. Hakim itu adalah Parlindungan Napitupulu (ketua), Yulisman (anggota), dan Beti Aritonang (anggota).

"Putusan ketiga hakim itu tidak bisa diintervensi. Mengenai apa alasanya mereka saya tidak tahu pasti, tapi nanti kami akan berikan salinan putusan bebas itu," ucapnya.

Warga Siak, Riau, sebelumnya sempat dihebohkan oleh kasus mutilasi dengan korbannya mencapai tujuh orang. Para mutilasi adalah Muhammad Delpi, Desi, Sopian, serta Diki. Selain dimutilasi, kemaluan korban juga dipotong oleh pelaku. Sadisnya daging mutilasi dijual pelaku ke warung tuak (warung miras).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)