Dipecat, Dua Anggota DPRD Takalar Tak Boleh Terima Gaji

Selasa, 07 Oktober 2014 - 19:27 WIB
Dipecat, Dua Anggota...
Dipecat, Dua Anggota DPRD Takalar Tak Boleh Terima Gaji
A A A
MAKASSAR - Dipecat, dua anggota DPRD Takalar tak boleh terima gaji. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan peringatan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait status dua legislator bermasalah.

Keduanya adalah Sudirman Narang dan Mawar Dg Sangnging yang telah dipecat dari PKPI. PKPI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talakar telah menetapkan penggantinya, keduanya masih melaksanakan fungsi anggota DPRD Takalar.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada Sekwan DPRD Takalar, agar mereka tidak diberi gaji dan tunjangan. Sebab mereka bukan lagi wakil parpol, yang berhak di DPRD adalah wakil parpol," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKPI Sulsel Muhammad Arqam saat dihubungi, Selasa (7/10).

Menurut dia, Sudirman dan Mawar tidak boleh lagi menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas negara lainnya sejak diberhentikan tetap dari keanggotaan PKPI. "Namun saat ini, mereka masih berkantor di DPRD," jelasnya.

Pemecatan Sudirman dan Mawar saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Makassar. Sudirman dan Mawar menggugat PKPI di PN Takalar dan keputusan KPU Takalar di PTUN Makassar.

"Namun saksi yang mereka ajukan tidak mengikuti seluruh proses sejak tahapan hinggal pelangsanaan pileg lalu. Sehingga kita sangat yakin gugatan mereka tidak akan dikabulkan," jelas Arqam.

Pemecatan, Sudirman dan Mawar tertuang masing-masing dalam Surat Keputusan nomor 21 dan 22/SKEP/DPN/PKP IND/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI. Namun mereka tetap dilantik sebagai anggota DPRD Talakar 25 Agustus.

KPU Takalar telah menindaklanjuti surat dari DPN PKPI dengan menetapkan Sukardi Dg Rewa menggantikan Sudirman Narang, serta Adam Hamzah menggantikan Mawar Dg Sangnging pada tanggal 20 Agustus.

"Mereka melakukan pelanggaran berat karena tandem dengan partai lain. Mengkampanyekan caleg dari partai lain," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sulsel Yusuf Haseng.
(ilo)
Berita Terkait
Momen Langka! 2 Pasang...
Momen Langka! 2 Pasang Suami Istri Dilantik Jadi Anggota DPRD Asahan
Pelantikan Anggota DPRD...
Pelantikan Anggota DPRD dari Partai Perindo
Dilantik Jadi Anggota...
Dilantik Jadi Anggota DPRD, Ketua DPD Perindo Paluta Komitmen Majukan Daerahnya
Dilantik Jadi Anggota...
Dilantik Jadi Anggota DPRD Bolmut, 2 Kader Perindo Siap Wujudkan Visi Misi Partai
Dilantik Jadi Anggota...
Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029, 2 Kader Perindo Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Momen Haru 2 Kader Terbaik...
Momen Haru 2 Kader Terbaik Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Padangsidimpuan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved