KSAD : Yang Berhak Mengumumkan Tim Investigasi

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 23:31 WIB
KSAD : Yang Berhak Mengumumkan...
KSAD : Yang Berhak Mengumumkan Tim Investigasi
A A A
SURABAYA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tidak mau banyak berbicara terkait langkah Panglima TNI yang menunda pengumuman hasil investigasi bentrok antara TNI dan Polri di Batam.

"Soal pengunduran pengumuman hasil investigasi silakan tanya Panglima TNI," kata Gatot dalam konferensi pers di Aula Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/10/2014) malam.

Gatot memaparkan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Wakapolri di Markas Polda Riau beberapa saat setelah kejadian, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa yang berhak menyampaikan kejadian di Batam adalah tim investigasi dari masing-masing institusi.

"Jadi jika salah satu dari kami menyampaikan itu, maka itu adalah orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak berkomitmen," kata Gatot.

"Saya saja sebagai KSAD tidak berani menyampaikan, karena itu komitmen. Yang berbicara soal itu anggap saja dia bukan patriot," imbuh dia.

Seperti diketahui, meski investigasi Polri dan TNI terkait bentrok Brimob dan TNI di Batam sudah rampung, kedua institusi ini belum mau memberikan keterangan hasil penelusurannya.

Namun, Korps Bhayangkara melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Dwi Priyatno telah memberi sinyal pihaknya sudah benar dalam melakukan penggerebekan BBM Ilegal yang berujung bentrok Brimob dan TNI.

"Itu sudah sesuai posedurnya, ada surat perintah, dalam surat perintah jelas dilakukan penyitaan, lalu ada perlawanan. Sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan over macht, mengeluarkan peringatan, sudah," kata Dwi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)