Menjambret, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap

Kamis, 02 Oktober 2014 - 08:34 WIB
Menjambret, Empat Anggota...
Menjambret, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap
A A A
CILEGON - Komplotan penjambret yang juga anggota salah satu geng motor di Kota Cilegon, dibekuk petugas Satreskrim Polres Cilegon.

Berdasarkan informasi, komplotan penjambret yang ditangkap kemarin itu adalah ABI (19), LR (16), MG (14),dan WW (17). Keempat anggota geng motor ini mengincar perempuan yang mengendarai kendaraan roda dua di jalur sepi. Salah satu korbannya adalah Nurul (25).

Ketika Nurul melintas di kawasan Damkar KS, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, LR dan ABI mengejar Nurul yang baru saja keluar dari sebuah mal di Kota Cilegon. Dengan cepat kedua pelaku memepet motor Nurul. Tas korban ditarik LR sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Bahkan, jari Nurul patah akibat aksi para pelaku.

Salah seorang penjambret, WW yang masih di bawah umur dan satu-satunya pelaku wanita ini mengaku baru dua kali melakukan aksi jambret. Hasil jambret digunakan untuk belanja dan pesta bersama rekan-rekannya.

"Saya anak motor, sering ikut balapan di Jakarta, jambret ini ya uangnya buat makan terus pesta dengan yang lain," kata WW kepada wartawan di Mapolres Cilegon.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Cilegon Iptu I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, penangkapan para pelaku jambret yang juga anggota geng motor ini bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

"ABI dan MG kami tangkap di Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil beberapa jam setelah kejadian. Dari keterangan keduanya kami berhasil mengamankan LR dan WW di sebuah kontrakan Lingkungan Perumnas Cibeber, Kelurahan Cibeber," katanya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit handphone, dua unit motor yang digunakan untuk beraksi, dan tas milik korban.

"Keempatnya disinyalir sudah seringkali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kota Cilegon. Selama bulan September, kami menerima tujuh laporan penjambretan. Saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku."

Akibat aksinya tersebut, keempat penjambret dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9018 seconds (0.1#10.140)