Pemalsuan Umur 30 CTKI Wanita yang Melarikan Diri Diusut

Selasa, 30 September 2014 - 10:00 WIB
Pemalsuan Umur 30 CTKI...
Pemalsuan Umur 30 CTKI Wanita yang Melarikan Diri Diusut
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa puluhan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal memang beberapa CTKI wanita itu diduga dipalsu dokumennya, bahkan identitasnya.

“Kami masih dalami ini (pemalsuan dokumen). Nanti akan kami koordinasikan dengan Polda NTT (Nusa Tenggara Timur),” ungkapnya di Semarang, Senin (29/9/2014).

Koordinasi ini diperlukan, kata Wika, karena diduga kuat pemalsuan dokumen terjadi di NTT, saat para CTKI itu direkrut untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri.

“Locus delictinya di sana,” lanjut Wika.

Saat ini, kata Wika, ada total 32 CTKI yang kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT GIP di Jalan Sri Rejeki nomor 30. Semuanya, setelah sempat ditampung di Mapolsek Semarang Barat, dipindah ditampung di Ungaran.

“Rencananya akan difasilitasi untuk pemulangan,” kata dia.

Insiden itu bermula ketika 19 CTKI melarikan diri dari BLK di Semarang Barat itu pada Sabtu (27/9/2014) siang. Dengan memanjat pagar yang tingginya sekira 2 meter, mereka lari menuju Polsek Semarang Barat untuk mengadu.

Esok harinya, bertambah 13 CTKI yang kabur. Mereka kecewa dengan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang membawanya, karena janji diberangkatkan ke luar negeri tak juga dipenuhi.

Selain itu, PJTKI diduga memanipulasi data-data mereka. Khususnya umur. Beberapa masih berusia 17 hingga 20 tahun, namun dibuat dokumen seperti KTP, usia mereka dinaikkan di atas 21 tahun. Pasalnya, salah satu syarat bekerja di luar negeri bagi TKI, usia minimal adalah 21 tahun.

PJTKI itu bernama PT GIP, Jalan Puri Anjasmoro A2/29, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sementara BLK terletak di Jalan Sri Rejeki nomor 20, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Negara tujuannya, Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Rudy Kabunang, mengaku pihaknya akan mengawal kasus ini.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau misalnya kemungkinan terburuk, mereka meninggal di luar negeri, ternyata dokumennya palsu, akan susah mengidentifikasi untuk pemulangan. Ini kasus pidana,” tandasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2680 seconds (0.1#10.140)