Pengelolaan PIH di Bandung Terbengkalai
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung masih kesulitan mengelola Pasar Ikan Higienis (PIH) di Pasar Induk Gede Bage secara maksimal.
Alasannya, hingga saat ini belum ada serah terima aset dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bandung.
Untuk diketahui, Pembangunan PIH di Gede Bage, merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seluruh biaya pembangunan gedung ditanggun pihak kementerian, sementara pemkot hanya menyediakan lahannya saja.
Pembangunan PIH sendiri dimulai sejak tahun 2005, namun pembangunannya sempat terhenti di tahun ketiga.
Pembangunan baru dilanjutkan pada 2010 dan berakhir 2011. Pembangunan PIH ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi ikan masyarakat Kota Bandung.
Namun sayangnya, PIH yang digadang-gadang sebagai pusat pasar ikan di kawasan Bandung Timur mangkrak.
Pantauan KORAN SINDO kondisi PIH nampak sepi. Suasana gersang, bahkan rumput ilalang mulai tumbuh menutupi lahan parkir PIH. Selain itu tak nampak pula kesibukan pasar pada umumnya.
Saat KORAN SINDO mencoba mengkonfirmasi terkait kondisi PIH ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung, Direktur Utama PD Pasar Rinal Siswadi mengungkapkan, bahwa pengelolaan PIH, berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Bandung.
"Itu (PIH) dikelola sama Dispertan bukan sama kita (PD Pasar). Tapi memang ada di wilayah pasar," ujar Rinal.
Menurut dia, sejak awal dibangun pihaknya belum pernah ikut serta dalam pengelolaan PIH tersebut. Karena sejak awal dibangun PIH memang dikelola oleh Dispertan dan belum diserahkan sebagai aset PD Pasar Bermartabat.
"Dari awal memang sama Dispertan. Kalau sampai saat ini belum ada penyerahaan. Tergantung Pak Wali (Wali Kota Bandung Ridwan Kamil)," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dispertan Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, jika PIH memang ada di bawah kewenangannya. Namun hingga saat ini pasar ikan tersebut belum menjadi aset Pemkot Bandung, karena belum ada serah terima dari Pemerintah pusat ke Pemkot Bandung.
"Sampai saat ini belum aset Pemkot Bandung Dulu (saat pembangunan) tanahnya pemkot, untuk bangunan (pasar) dari kementrian perikanan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, serah terima aset berupa bangunan tidak bisa seenaknya. Proses serah terima harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti prosesi serah terima bantuan program rumah susun dari Kementrian Pekerjaan Umum.
"Jadi haru ada izin dari Kemenkeu," katanya.
Dengan kondisi tersebut, membuat pihaknya belum dapat mengelola PIH secara maksimal. Karena bagaimanapun itu belum menjadi aset Pemkot Bandung. Jika saja serah terima aset telah dilaksanakan, tentu pihaknya akan segera melakukan tender kepada pihak-pihak yang mampu mengelola pasar secara baik.
Ia menambahkan, sebetulnya PIH sudah berfungsi, meski belum maksimal. Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut cuman ada satu pedagang saja. Itupun hanya untuk merawat bangunan dan lemari pendigin agar tidak rusak.
Padahal jika sudah berfungsi dengan maksimal, PIH dapat menampung sekitar 20-an pedagang yang ditempatkan di lantai satu.
Sementara di lantai dua merupakan tempat makan. "Dihitung di bawah untuk 20 pedagang, bagian atas memang untuk restoran," ujarnya.
Jika pelimpahan aset telah dilakukan, pihaknya tentu akan mengelola PIH sesuai dengan fungsi dan tujuan awalnya.
Yakni menjadi Pasar Ikan Higienis untuk masyarakat di kawasan Bandung Timur. "Kami kejar terus (terkait pelimpahan aset) Insya Allah tahun ini akan serah terima dari Kemenkeu ke Pemkot Bandung," pungkasnya.
Alasannya, hingga saat ini belum ada serah terima aset dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bandung.
Untuk diketahui, Pembangunan PIH di Gede Bage, merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seluruh biaya pembangunan gedung ditanggun pihak kementerian, sementara pemkot hanya menyediakan lahannya saja.
Pembangunan PIH sendiri dimulai sejak tahun 2005, namun pembangunannya sempat terhenti di tahun ketiga.
Pembangunan baru dilanjutkan pada 2010 dan berakhir 2011. Pembangunan PIH ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi ikan masyarakat Kota Bandung.
Namun sayangnya, PIH yang digadang-gadang sebagai pusat pasar ikan di kawasan Bandung Timur mangkrak.
Pantauan KORAN SINDO kondisi PIH nampak sepi. Suasana gersang, bahkan rumput ilalang mulai tumbuh menutupi lahan parkir PIH. Selain itu tak nampak pula kesibukan pasar pada umumnya.
Saat KORAN SINDO mencoba mengkonfirmasi terkait kondisi PIH ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung, Direktur Utama PD Pasar Rinal Siswadi mengungkapkan, bahwa pengelolaan PIH, berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kota Bandung.
"Itu (PIH) dikelola sama Dispertan bukan sama kita (PD Pasar). Tapi memang ada di wilayah pasar," ujar Rinal.
Menurut dia, sejak awal dibangun pihaknya belum pernah ikut serta dalam pengelolaan PIH tersebut. Karena sejak awal dibangun PIH memang dikelola oleh Dispertan dan belum diserahkan sebagai aset PD Pasar Bermartabat.
"Dari awal memang sama Dispertan. Kalau sampai saat ini belum ada penyerahaan. Tergantung Pak Wali (Wali Kota Bandung Ridwan Kamil)," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dispertan Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, jika PIH memang ada di bawah kewenangannya. Namun hingga saat ini pasar ikan tersebut belum menjadi aset Pemkot Bandung, karena belum ada serah terima dari Pemerintah pusat ke Pemkot Bandung.
"Sampai saat ini belum aset Pemkot Bandung Dulu (saat pembangunan) tanahnya pemkot, untuk bangunan (pasar) dari kementrian perikanan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, serah terima aset berupa bangunan tidak bisa seenaknya. Proses serah terima harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti prosesi serah terima bantuan program rumah susun dari Kementrian Pekerjaan Umum.
"Jadi haru ada izin dari Kemenkeu," katanya.
Dengan kondisi tersebut, membuat pihaknya belum dapat mengelola PIH secara maksimal. Karena bagaimanapun itu belum menjadi aset Pemkot Bandung. Jika saja serah terima aset telah dilaksanakan, tentu pihaknya akan segera melakukan tender kepada pihak-pihak yang mampu mengelola pasar secara baik.
Ia menambahkan, sebetulnya PIH sudah berfungsi, meski belum maksimal. Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut cuman ada satu pedagang saja. Itupun hanya untuk merawat bangunan dan lemari pendigin agar tidak rusak.
Padahal jika sudah berfungsi dengan maksimal, PIH dapat menampung sekitar 20-an pedagang yang ditempatkan di lantai satu.
Sementara di lantai dua merupakan tempat makan. "Dihitung di bawah untuk 20 pedagang, bagian atas memang untuk restoran," ujarnya.
Jika pelimpahan aset telah dilakukan, pihaknya tentu akan mengelola PIH sesuai dengan fungsi dan tujuan awalnya.
Yakni menjadi Pasar Ikan Higienis untuk masyarakat di kawasan Bandung Timur. "Kami kejar terus (terkait pelimpahan aset) Insya Allah tahun ini akan serah terima dari Kemenkeu ke Pemkot Bandung," pungkasnya.
(ilo)