Legislator Makassar Dorong Pemberdayaan Pasar Tradisional

Jum'at, 11 Maret 2022 - 21:17 WIB
loading...
Legislator Makassar...
Anggota DPRD Makassar Rezki saat sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Rezki, mendorong pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Legislaor asal Demokrat ini saat gelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Karebosi Premier, Selasa, (8/3/2022).

Baca Juga: Kopel Nilai Kinerja DPRD Makassar Menurun

"Ini penting supaya pasar tradisional yang ada di Makassar bisa lebih maksimal untuk masyarakat," kata dia.

Sementara itu Saharuddin ketua DPP Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPERINDO) juga menjelaskan kehadiran pasar tradisional memberikan opsi lebih kepada masyarakat."Terlebih perannya mampu mempercepat perputaran ekonomi," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari, Pramono: Mulai Agustus 2026 Wajib Dipilah
Gerebek Pasar Tambun,...
Gerebek Pasar Tambun, Aldi Taher dan Lemonilo Sapa Para Pengunjung
Ikuti Perkembangan Zaman,...
Ikuti Perkembangan Zaman, Pasar Santa Direvitalisasi agar Lebih Modern
Pramono Dorong 153 Pasar...
Pramono Dorong 153 Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Pedagang Tolak Larangan...
Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok di Pasar Tradisional
Bentuk Raperda Penyelenggaraan...
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
OJK Tindak 233 Pelaku...
OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Pacu Jalur, Olahraga...
Pacu Jalur, Olahraga Tradisional Riau yang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved