PAD Solo Terancam Tak Penuhi Target
A
A
A
SOLO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo, tahun 2014, ini terancam tidak memenuhi target. Hingga kini, target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, baru terpenuhi 70 persen saja.
"Target PAD pada tahun ini sebesar Rp318,8 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Budi Yulistianto, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Hingga triwulan ketiga tahun ini, target PAD baru memenuhi sekitar 70 persen. Sedangkan waktu yang tersisa untuk memenuhi target tinggal satu triwulan lagi, dengan kekurangan target sebesar 30 persen.
"Masih jauhnya PAD dari target, disebabkan berbagai hambatan. Di antaranya belum terbayarnya semua pajak deaerah yang ada di Kota Solo. Pajak merupakan penyumbang PAD paling besar," ungkapnya.
Pos pajak daerah lainnya di Kota Solo adalah pajak hiburan, hotel, air, restoran, papan iklan, PBB, parkir, dan pajak penerangan jalan. Dari beberapa sektor pajak daerah itu, banyak yang pendapatannya tidak maksimal.
“Kita contohkan saja untuk pajak peneranagan jalan yang baru mencapai Rp28,9 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp40 miliar,” jelasnya.
Pihaknya saat ini terus menggenjot para Kepala Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solo untuk segera menarik pajak itu agar target masing-masing pos bisa terpenuhi.
"Saya optimistis, target yang ditetapkan mampu terpenuhi. Asalkan semua SKPD berjuang keras untuk menarik pajak itu. Kepada wajib pajak juga diminta membayarkan kewajibannya," tukasnya.
"Target PAD pada tahun ini sebesar Rp318,8 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo Budi Yulistianto, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Hingga triwulan ketiga tahun ini, target PAD baru memenuhi sekitar 70 persen. Sedangkan waktu yang tersisa untuk memenuhi target tinggal satu triwulan lagi, dengan kekurangan target sebesar 30 persen.
"Masih jauhnya PAD dari target, disebabkan berbagai hambatan. Di antaranya belum terbayarnya semua pajak deaerah yang ada di Kota Solo. Pajak merupakan penyumbang PAD paling besar," ungkapnya.
Pos pajak daerah lainnya di Kota Solo adalah pajak hiburan, hotel, air, restoran, papan iklan, PBB, parkir, dan pajak penerangan jalan. Dari beberapa sektor pajak daerah itu, banyak yang pendapatannya tidak maksimal.
“Kita contohkan saja untuk pajak peneranagan jalan yang baru mencapai Rp28,9 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp40 miliar,” jelasnya.
Pihaknya saat ini terus menggenjot para Kepala Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solo untuk segera menarik pajak itu agar target masing-masing pos bisa terpenuhi.
"Saya optimistis, target yang ditetapkan mampu terpenuhi. Asalkan semua SKPD berjuang keras untuk menarik pajak itu. Kepada wajib pajak juga diminta membayarkan kewajibannya," tukasnya.
(san)