Tiga Kurir Narkotika Ditangkap, Satu di Antaranya Pelajar
A
A
A
SLEMAN - Sindikat narkotika tak hanya memanfaatkan orang dewasa untuk dijadikan kurir. Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap tiga orang kurir yang biasa mengirimkan narkotika dalam bola tenis ke dalam Lapas Narkotika Pakem. Dari tiga pelaku, seorang masih berstatus pelajar.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan, penangkapan itu bermula dari kasus pelemparan paket narkotika ke Lapas Narkotika Pakem, Kamis (18/9/2014) pukul 15.45 WIB. Pelemparan dilakukan pelaku dari area persawahan sisi timur lapas.
"Petugas yang saat itu melakukan penyanggongan berhasil mengamankan dua orang pelaku," katanya, Senin (22/9/2014).
Dua orang pelaku yang ditangkap yakni NV alias Nopek (22) dan D alias Botak (17) yang masih berstatus pelajar di Sleman. Dari dua pelaku itu berhasil diamankan barang bukti tiga bola tenis isi narkotika. Pada bola pertama, ditemukan plastik klip isi sabu seberat 0,5 gram. Bola kedua berisi ganja kering, dan bola ketiga berisi satu botol kecil yang diduga sabu.
Selain itu, diamankan pula satu motor matic yang digunakan kedua pelaku untuk mendatangi lokasi dan dua ponsel milik pelaku. Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NV. Berhasil ditemukan satu paket ganja kering dengan berat satu kilogram yang dibungkus dalam kertas koran dan disimpan di bawah kasur.
"Saat mereka diperiksa NV itu mengaku telah melakukan pelemparan narkotika ke Lapas sebanyak sepuluh kali, kemudian D empat kali," kata Ihsan.
Hasil dari keterangan kedua pelaku dalam pemeriksaan, kemudian dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pengembangan.
Sore harinya, pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil menangkap RE alias Kancil (22). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati tiga botol plastik yang dilapisi sejenis abu dan dibungkus plastik dan disimpan dalam lemari pakaian. "Botol itu diduga berisi sabu cair, namun untuk memastikan akan kita cek ke labfor," ungkapnya.
Selain barang bukti tersebut, dari tempat RE itu didapatkan pula barang bukti alat isap dan ponsel. Saat diperiksa, RE mengaku bahwa telah melakukan pelemparan narkotika yang disimpan dalam bola tenis ke dalam lapas sebanyak enam kali.
"Dari penangkapan itu pula, kita lakukan pengembangan untuk mencari jaringan lain yang ikut terlibat, bahkan kita harapkan dapat menangkap bandarnya," ucap Ihsan.
Kasat Resnarkoba AKP Dhanang Bagus Anggoro menambahkan, berdasarkan pengakuan kurir-kurir narkotika itu, setiap kali pengiriman narkotika mereka mendapatkan upah Rp100 ribu untuk setiap paket.
Berangkat dari penangkapan itu, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisal CM (22), yang tinggal di Condongcatur, Depok.
Dari penangkapan itu, berhasil didapatkan satu paket ganja dengan berat 15 gram yang disimpan dalam laci lemari pakaian. Kemudian, biji-biji dan daun ganja kecil dalam tempat rokok yang disimpan dalam kantung baju.
"Dari keterangan yang kita dapat berdasarkan temuan ada paket ganja berukuran kecil yang harga belinya kisaran sepuluh sampai tiga belas ribu."
Dari penangkapan para pelaku itu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapati seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PT (32) di Karangmalang, Caturtunggal, Depok. Petugas tidak mendapati barang bukti narkotika dari PT, namun dia mengaku terlibat membantu mengambil barang bukti narkotika yang disimpan NV. "Semua pelaku kita amankan untuk pengembangan."
Dari semua barang bukti narkotika yang diamankan, menurut Dhanang, bila diuangkan setidaknya memiliki nilai Rp200 juta. Dari perhitungan dia, setidaknya dengan mengamankan barang bukti itu, berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika sebanyak 500 orang. "Bagi kita yang terpenting bisa mengantisipasi penyalahgunaan narkotika ini, karena kita ketahui saat peredarannya melalui paket-paket kecil," tandasnya.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan, penangkapan itu bermula dari kasus pelemparan paket narkotika ke Lapas Narkotika Pakem, Kamis (18/9/2014) pukul 15.45 WIB. Pelemparan dilakukan pelaku dari area persawahan sisi timur lapas.
"Petugas yang saat itu melakukan penyanggongan berhasil mengamankan dua orang pelaku," katanya, Senin (22/9/2014).
Dua orang pelaku yang ditangkap yakni NV alias Nopek (22) dan D alias Botak (17) yang masih berstatus pelajar di Sleman. Dari dua pelaku itu berhasil diamankan barang bukti tiga bola tenis isi narkotika. Pada bola pertama, ditemukan plastik klip isi sabu seberat 0,5 gram. Bola kedua berisi ganja kering, dan bola ketiga berisi satu botol kecil yang diduga sabu.
Selain itu, diamankan pula satu motor matic yang digunakan kedua pelaku untuk mendatangi lokasi dan dua ponsel milik pelaku. Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NV. Berhasil ditemukan satu paket ganja kering dengan berat satu kilogram yang dibungkus dalam kertas koran dan disimpan di bawah kasur.
"Saat mereka diperiksa NV itu mengaku telah melakukan pelemparan narkotika ke Lapas sebanyak sepuluh kali, kemudian D empat kali," kata Ihsan.
Hasil dari keterangan kedua pelaku dalam pemeriksaan, kemudian dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pengembangan.
Sore harinya, pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil menangkap RE alias Kancil (22). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati tiga botol plastik yang dilapisi sejenis abu dan dibungkus plastik dan disimpan dalam lemari pakaian. "Botol itu diduga berisi sabu cair, namun untuk memastikan akan kita cek ke labfor," ungkapnya.
Selain barang bukti tersebut, dari tempat RE itu didapatkan pula barang bukti alat isap dan ponsel. Saat diperiksa, RE mengaku bahwa telah melakukan pelemparan narkotika yang disimpan dalam bola tenis ke dalam lapas sebanyak enam kali.
"Dari penangkapan itu pula, kita lakukan pengembangan untuk mencari jaringan lain yang ikut terlibat, bahkan kita harapkan dapat menangkap bandarnya," ucap Ihsan.
Kasat Resnarkoba AKP Dhanang Bagus Anggoro menambahkan, berdasarkan pengakuan kurir-kurir narkotika itu, setiap kali pengiriman narkotika mereka mendapatkan upah Rp100 ribu untuk setiap paket.
Berangkat dari penangkapan itu, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisal CM (22), yang tinggal di Condongcatur, Depok.
Dari penangkapan itu, berhasil didapatkan satu paket ganja dengan berat 15 gram yang disimpan dalam laci lemari pakaian. Kemudian, biji-biji dan daun ganja kecil dalam tempat rokok yang disimpan dalam kantung baju.
"Dari keterangan yang kita dapat berdasarkan temuan ada paket ganja berukuran kecil yang harga belinya kisaran sepuluh sampai tiga belas ribu."
Dari penangkapan para pelaku itu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapati seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PT (32) di Karangmalang, Caturtunggal, Depok. Petugas tidak mendapati barang bukti narkotika dari PT, namun dia mengaku terlibat membantu mengambil barang bukti narkotika yang disimpan NV. "Semua pelaku kita amankan untuk pengembangan."
Dari semua barang bukti narkotika yang diamankan, menurut Dhanang, bila diuangkan setidaknya memiliki nilai Rp200 juta. Dari perhitungan dia, setidaknya dengan mengamankan barang bukti itu, berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika sebanyak 500 orang. "Bagi kita yang terpenting bisa mengantisipasi penyalahgunaan narkotika ini, karena kita ketahui saat peredarannya melalui paket-paket kecil," tandasnya.
(zik)