Siswi SMA di Karawang Digilir Tiga Pengangguran

Minggu, 21 September 2014 - 19:30 WIB
Siswi SMA di Karawang...
Siswi SMA di Karawang Digilir Tiga Pengangguran
A A A
KARAWANG - Seorang siswi SMA di Karawang digilir (disetubuhi) tiga pemuda pengangguran. Dua diantara pelaku yakni berinisial D (19) dan B (21) berhasil ditangkap sementara seorang pelaku lainnya, E (20) buron.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Yoga Prayoga, mengatakan, aksi bejat tiga pemuda pengangguran itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Awalnya, korban sempat merahasiakan kalau dirinya telah digilir oleh tiga pengangguran tersebut.

"Namun karena orang tua korban merasa curiga atas sikap korban, kemudia mendesaknya. Setelah didesak, akhirnya siswi SMA ini menceritakan kalau dia telah digilir oleh tiga penggangguran tersebut," ujar Yoga Minggu (21/9/2014).

Menurut dia, korban berinisial E (16) warga Karawang digilir oleh tiga pengangguran ini pada Juli 2014 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMA itu, dijemput tersangka D, yang juga merupakan kekasih korban.

"Dari sekolah korban, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Karawang Timur. Di rumah itu, tersangka kemudian merayu korban hingga berhasil menyetubuhinya," lanjut Yoga.

Keesokan harinya, korban kembali dijemput, kali ini oleh tersangka berinisial E (DPO), yang merupakan teman dari kekasih korban, tersangka D. Korban kembali dibawa ke rumah tersebut. Di dalam rumah itu sudah ada tersangka B dan D.

"Korbanpun kemudian dibujuk untuk melayani nafsu birahi tersangka B, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," kata Yoga.

Malam hari, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka berinisial E. Namun di tengah jalan tersangka ini mengajak jalan-jalan korban, dan di salah satu lapangan bola di Karawang Timur korban pun kembali digilir. Setelah melampiaskan nafusnya, kemudian tersangka E mengantarkan korban ke rumahnya.

"Mendapat laporan tersebut, usai meminta keterangan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pengangguran ini," kata Yoga.

Tersangka D ditangkap lebih dulu, kemudan menyusul tersangka B."Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka E," tambah Yoga.

Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(sms)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
1 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
3 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
4 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
6 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
6 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved