Siswi SMA di Karawang Digilir Tiga Pengangguran
A
A
A
KARAWANG - Seorang siswi SMA di Karawang digilir (disetubuhi) tiga pemuda pengangguran. Dua diantara pelaku yakni berinisial D (19) dan B (21) berhasil ditangkap sementara seorang pelaku lainnya, E (20) buron.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Yoga Prayoga, mengatakan, aksi bejat tiga pemuda pengangguran itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Awalnya, korban sempat merahasiakan kalau dirinya telah digilir oleh tiga pengangguran tersebut.
"Namun karena orang tua korban merasa curiga atas sikap korban, kemudia mendesaknya. Setelah didesak, akhirnya siswi SMA ini menceritakan kalau dia telah digilir oleh tiga penggangguran tersebut," ujar Yoga Minggu (21/9/2014).
Menurut dia, korban berinisial E (16) warga Karawang digilir oleh tiga pengangguran ini pada Juli 2014 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMA itu, dijemput tersangka D, yang juga merupakan kekasih korban.
"Dari sekolah korban, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Karawang Timur. Di rumah itu, tersangka kemudian merayu korban hingga berhasil menyetubuhinya," lanjut Yoga.
Keesokan harinya, korban kembali dijemput, kali ini oleh tersangka berinisial E (DPO), yang merupakan teman dari kekasih korban, tersangka D. Korban kembali dibawa ke rumah tersebut. Di dalam rumah itu sudah ada tersangka B dan D.
"Korbanpun kemudian dibujuk untuk melayani nafsu birahi tersangka B, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," kata Yoga.
Malam hari, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka berinisial E. Namun di tengah jalan tersangka ini mengajak jalan-jalan korban, dan di salah satu lapangan bola di Karawang Timur korban pun kembali digilir. Setelah melampiaskan nafusnya, kemudian tersangka E mengantarkan korban ke rumahnya.
"Mendapat laporan tersebut, usai meminta keterangan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pengangguran ini," kata Yoga.
Tersangka D ditangkap lebih dulu, kemudan menyusul tersangka B."Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka E," tambah Yoga.
Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Yoga Prayoga, mengatakan, aksi bejat tiga pemuda pengangguran itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Awalnya, korban sempat merahasiakan kalau dirinya telah digilir oleh tiga pengangguran tersebut.
"Namun karena orang tua korban merasa curiga atas sikap korban, kemudia mendesaknya. Setelah didesak, akhirnya siswi SMA ini menceritakan kalau dia telah digilir oleh tiga penggangguran tersebut," ujar Yoga Minggu (21/9/2014).
Menurut dia, korban berinisial E (16) warga Karawang digilir oleh tiga pengangguran ini pada Juli 2014 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMA itu, dijemput tersangka D, yang juga merupakan kekasih korban.
"Dari sekolah korban, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Karawang Timur. Di rumah itu, tersangka kemudian merayu korban hingga berhasil menyetubuhinya," lanjut Yoga.
Keesokan harinya, korban kembali dijemput, kali ini oleh tersangka berinisial E (DPO), yang merupakan teman dari kekasih korban, tersangka D. Korban kembali dibawa ke rumah tersebut. Di dalam rumah itu sudah ada tersangka B dan D.
"Korbanpun kemudian dibujuk untuk melayani nafsu birahi tersangka B, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," kata Yoga.
Malam hari, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka berinisial E. Namun di tengah jalan tersangka ini mengajak jalan-jalan korban, dan di salah satu lapangan bola di Karawang Timur korban pun kembali digilir. Setelah melampiaskan nafusnya, kemudian tersangka E mengantarkan korban ke rumahnya.
"Mendapat laporan tersebut, usai meminta keterangan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pengangguran ini," kata Yoga.
Tersangka D ditangkap lebih dulu, kemudan menyusul tersangka B."Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka E," tambah Yoga.
Atas perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(sms)