Berisik, Knalpot Bising Akan Ditertibkan
A
A
A
BANDUNG - Jajaran Kepolisian Resort Bandung menegaskan akan segera mengintensifkan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Pasalnya, keberadaan knalpot modifikasi itu dinilai telah marak dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan, penertiban sepeda motor berknalpot bising sebetulnya telah sering dilakukan dalam beberapa kali kegiatan razia. Namun saat ini keberadaannya mulai marak lagi.
"Sebab, penggunaan knalpot yang telah dimodifikasi sedemikian rupa itu sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat setempat," ujar Jamaludin, Sabtu (20/9/2014).
Menurut dia, dilarangnya penggunaan knalpot bising diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor yang sudah diubah tidak sesuai kondisi aslinya bisa dikenakan sanksi.
"Penggunaan knalpot bising ini aturannya sudah jelas. Siapapun yang menggunakan sepeda motor berknalpot tersebut, tentunya akan diberikan teguran dan kami akan ikut melakukan penertiban," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Jamaludin, jajarannya juga akan mengintensifkan patroli dibeberapa daerah rawan tindak pidana kejahatan khususnya pada malam hari. Sebab, potensi tersebut cukup besar bila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan.
Untuk itu, seiring dengan adanya mutasi kepemimpinan beberapa sektor dirinya meminta agar upaya penertiban ikut pula dilakukan mulai dari tingkat polsek."Kami berharap kegiatan penertiban dapat menjadi sebuah langkah dalam meminimalisasi," ungkapnya.
Sementara itu, warga Soreang Ramdani (40), mendukung adanya rencana penertiban sepeda knalpot bising lantaran mengganggu kenyamanan lingkungan warga. Dirinya juga meminta agar ada tindakan tegas yang diterapkan oleh aparat kepolisian.
"Kami jelas terganggu keberadaan sepeda motor berknalpot itu karena menimbulkan suara bising. Apalagi dijalan kecil (gang) suaranya semakin keras," katanya.
Pasalnya, keberadaan knalpot modifikasi itu dinilai telah marak dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan, penertiban sepeda motor berknalpot bising sebetulnya telah sering dilakukan dalam beberapa kali kegiatan razia. Namun saat ini keberadaannya mulai marak lagi.
"Sebab, penggunaan knalpot yang telah dimodifikasi sedemikian rupa itu sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat setempat," ujar Jamaludin, Sabtu (20/9/2014).
Menurut dia, dilarangnya penggunaan knalpot bising diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor yang sudah diubah tidak sesuai kondisi aslinya bisa dikenakan sanksi.
"Penggunaan knalpot bising ini aturannya sudah jelas. Siapapun yang menggunakan sepeda motor berknalpot tersebut, tentunya akan diberikan teguran dan kami akan ikut melakukan penertiban," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Jamaludin, jajarannya juga akan mengintensifkan patroli dibeberapa daerah rawan tindak pidana kejahatan khususnya pada malam hari. Sebab, potensi tersebut cukup besar bila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan.
Untuk itu, seiring dengan adanya mutasi kepemimpinan beberapa sektor dirinya meminta agar upaya penertiban ikut pula dilakukan mulai dari tingkat polsek."Kami berharap kegiatan penertiban dapat menjadi sebuah langkah dalam meminimalisasi," ungkapnya.
Sementara itu, warga Soreang Ramdani (40), mendukung adanya rencana penertiban sepeda knalpot bising lantaran mengganggu kenyamanan lingkungan warga. Dirinya juga meminta agar ada tindakan tegas yang diterapkan oleh aparat kepolisian.
"Kami jelas terganggu keberadaan sepeda motor berknalpot itu karena menimbulkan suara bising. Apalagi dijalan kecil (gang) suaranya semakin keras," katanya.
(san)