4 Ton BBM Ilegal Disita
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan) yang diduga ilegal disita jajaran Polres Kota Padangsidimpuan, di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jum’at (19/9/2014).
Satu orang anggota TNI berinisial J (37) yang bertugas di Yonzipur, Sumatera Barat ditangkap pihak kepolisian.
Sayangnya, satu orang tersangka berhasil melarikan diri. Mitan tersebut berasal dari daerah Payah Kumbuh, Sumatera Barat. Rencananya, mitan tanah itu akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan dengan harga jual dibawah harga non subsidi.
Terungkapnya perdagangan mitan ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Mitan tersebut disita dari salah satu gudang milik warga yang ada di Kelurahan Silandit.
Saat itu, oknum TNI tersebut diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
“Surat-suratnya tidak ada, apalagi informasi dari masyarakat bahwa mitan itu dijual dibawah harga non subsidi. Artinya, harga jualnya sangat rendah dan tidak sesuai dengan harga standar non subsidi,” ungkap Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi melalui telepon selulernya, Jumat (19/9/2014).
Sayangnya, dia tidak bisa memberikan keterangan yang lebih lengkap, karena mengaku sedang rapat di Mapolda Sumut,”Saya saat ini sedang rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Hutaimbaru AKP Nasri Ginting mengungkapkan, saat ini barang bukti mitan tersebut separuhnya masih berada di lokasi penangkapan.
Dia juga mengakui bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Saat itu, pihak kepolisian mendapat informasi ada penimbunan mitan yang diduga ilegal di salah satu gudang milik warga di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Sayanyanya, kepolisian Polsek Hutaimbaru, tidak memperbolehkan wartawan untuk mengambil gambar oknum TNI tersebut dengan alasan keamanan polsek.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini oknum TNI itu terpaksa ditahan di Mapolsek Hutaimbaru.
Satu orang anggota TNI berinisial J (37) yang bertugas di Yonzipur, Sumatera Barat ditangkap pihak kepolisian.
Sayangnya, satu orang tersangka berhasil melarikan diri. Mitan tersebut berasal dari daerah Payah Kumbuh, Sumatera Barat. Rencananya, mitan tanah itu akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan dengan harga jual dibawah harga non subsidi.
Terungkapnya perdagangan mitan ilegal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Mitan tersebut disita dari salah satu gudang milik warga yang ada di Kelurahan Silandit.
Saat itu, oknum TNI tersebut diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
“Surat-suratnya tidak ada, apalagi informasi dari masyarakat bahwa mitan itu dijual dibawah harga non subsidi. Artinya, harga jualnya sangat rendah dan tidak sesuai dengan harga standar non subsidi,” ungkap Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi melalui telepon selulernya, Jumat (19/9/2014).
Sayangnya, dia tidak bisa memberikan keterangan yang lebih lengkap, karena mengaku sedang rapat di Mapolda Sumut,”Saya saat ini sedang rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Hutaimbaru AKP Nasri Ginting mengungkapkan, saat ini barang bukti mitan tersebut separuhnya masih berada di lokasi penangkapan.
Dia juga mengakui bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat.
Saat itu, pihak kepolisian mendapat informasi ada penimbunan mitan yang diduga ilegal di salah satu gudang milik warga di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan.
Sayanyanya, kepolisian Polsek Hutaimbaru, tidak memperbolehkan wartawan untuk mengambil gambar oknum TNI tersebut dengan alasan keamanan polsek.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini oknum TNI itu terpaksa ditahan di Mapolsek Hutaimbaru.
(sms)